Kamis, 04 Juli 2024 WIB

Lanjutan Penahanan AN,Kejari Padangsidimpuan Jemput Paksa Bendahara Dinas PMD

Amru Lubis - Selasa, 02 Juli 2024 17:50 WIB
Lanjutan Penahanan AN,Kejari Padangsidimpuan Jemput Paksa Bendahara Dinas PMD
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melakukan langkah drastis dengan menjemput paksa yang diduga Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan di Komplek Perkantoran Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Peristiwa ini menarik perhatian publik setelah video berdurasi 21 detik yang merekam kejadian tersebut viral di berbagai media social, Selasa, (2/7/24).

Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pegawai Kejari Padangsidimpuan mengawal seorang pegawai yang diduga merupakan Bendahara Dinas PMD Padangsidimpuan berinisial HN.

HN dijemput sekitar pukul 14.50 WIB dan langsung dibawa ke dalam mobil mini bus berwarna hitam dengan nomor polisi BB 1567 F. Tidak lama kemudian, mobil tersebut meninggalkan Komplek Perkantoran Pijorkoling menuju lokasi yang belum diungkapkan.

Kejadian ini tentu saja memicu berbagai spekulasi dan perhatian dari masyarakat. Namun, hingga saat ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait alasan dan detail lebih lanjut mengenai penjemputan HN.

Saat awak media mengkonfirmasi ke Kejari Padangsidimpuan, Kasi Intel Yunius Zega, SH, MH, hanya mengatakan nanti akan dikabarkan saat konfrensi pers.

Penjemputan paksa ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam menangani kasus yang melibatkan pegawai pemerintahan. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa penegakan hukum di Padangsidimpuan dilakukan tanpa pandang bulu.

Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan pengembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Padangsidimpuan.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan berhasil menetapkan tersangka atas nama AN, seorang Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-desa untuk tahun anggaran 202, Senin, (1/7/2024).

Dr. LAMBOK M. J. SIDABUTAR, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AN didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup.

"Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan cukup alasan untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Dr. Lambok...bersambung,...zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
UNIQLO Tandatangani Nota Kesepahaman dengan ITB, Hadirkan Program Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi
Pemkab Toba Serahkan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah kepada Masyarakat Siantar Narumonda
Residivis Narkotika Kembali Dibekuk Team Opsnal Polres Padangsidimpuan
Sinode HKI Ke-64 Diselenggarakan di Toba
Dorong Kemajuan UMKM, Pariwisata, Dan Investasi Melalui Karya Kreatif Sumatera Utara X North Sumatera Invest Day 2024
Peringatan Hari Jadi Kabupaten Deli Serdang Sukses Digelar, PLN Hadirkan Listrik Berkualitas
komentar
beritaTerbaru