Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
Kabupaten Solok I Sumut24.co Ketua KPU Kabupaten Solok, Sumatra Barat Hasbullah Alqomar, beserta jajaran Sabtu, 6 Juli 2024 di De&039rel
NewsBaca Juga:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan mengumumkan pengembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang Kota Padangsidimpuan. Tim Jaksa Penyidik Kejari Padangsidimpuan berhasil menetapkan tersangka atas nama AN, seorang Pegawai Honorer Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan dana Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per-desa untuk tahun anggaran 202, Senin, (1/7/2024).
Dr. LAMBOK M. J. SIDABUTAR, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AN didasarkan pada bukti yang cukup dari hasil operasi intelijen yang dilakukan secara tertutup.
"Setelah melalui pemeriksaan dan gelar perkara, kami menemukan cukup alasan untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Dr. Lambok.
Proses pemeriksaan terhadap AN berlangsung intensif, dimulai dari pemanggilan yang terlewatkan hingga pemeriksaan medis oleh tim medis RSUD Padangsimpuan sebelum akhirnya dilakukan penahanan. AN saat ini diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat.
Dengan Konstruksi kasus berdasarkan Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembagian Penetapan Penggunaan Alokasi Dana Desa TA. 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 (empat puluh dua) se-Kota Padangsidimpuan ditetapkan oleh Walikota Padangsidimpuan alokasi dana desa masing-masing desa sebesar Rp. 929.286.075 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh lima rupiah).
Penetapan tersangka ini juga melibatkan beberapa oknum atasan AN di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, AN akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan alasan subjektif berdasarkan KUHAP Pasal 21 Ayat (1), serta ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan pasal berikut: pasal 12 huruf e jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan primer, dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.
Kepala Kejari Padangsidimpuan menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara adil dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, guna menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di Kota Padangsidimpuan.
Dari pantauan,anggota Kadis PMD kota Padangsidimpuan AN dari informasi telah menyerahkan diri dan dipakai baju tahanan hingga proses ini masih terus berlangsung akan ada yang diduga beberapa nama yang terkait.. Bersambung.., zal
Kabupaten Solok I Sumut24.co Ketua KPU Kabupaten Solok, Sumatra Barat Hasbullah Alqomar, beserta jajaran Sabtu, 6 Juli 2024 di De&039rel
NewsKepala Bapenda Sumut Achmad Fadly dan Lainnya Ditepungtawari Sekembali dari Tanah Suci di Kediaman Kadis Kominfo
NewsASAHAN I SUMUT24.coKapolres Asahan bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat (Tomas) Dan Komunitas Pecinta Wayang melaksanakan nonton bareng Perg
NewsBALIGE I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten dan DPRD Toba Menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawa
NewsJakarta Sumut24.co Penganugerahan Adhyaksa Awards 2024 telah digelar di The Westin Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2023).
NewsBhabinkamtibmas Jajaran Polresta Deli serdang Cek Dan Himbau Keaktifan Ronda Malam
NewsJAKARTA Sumut24.coKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terobosan Kejaksaan Agung dibawah k
Newssumut24.co JakartaIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business, bersama dengan anak perusahaannya, Lintasarta, be
Ekbissumut24.co MedanDalam komitmen meningkatkan potensi ekonomi digital Indonesia melalui kapabilitas digital UKM, Telkomsel menggelar DCE Sum
Ekbissumut24.co MedanSuasana kebahagiaan dan penuh keakraban mewarnai acara syukuran ulang tahun ke33 Wali Kota Medan Bobby Nasution di Balai
Kota