Minggu, 07 Juli 2024 WIB
Tak Ada Unsur Pembiaran,

Polsek Bandar Pulau Profesional Dalam Menangani Kasus Pencurian Sawit

Amru Lubis - Senin, 01 Juli 2024 15:23 WIB
Polsek Bandar Pulau Profesional Dalam Menangani Kasus Pencurian Sawit

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

KWW alias K dan A alias J tertangkap tangan oleh Security Socfindo Padang Pulau tepatnya di Divisi 8 Blok 8.13 PT. Socfindo, dengan barang bukti 6 Tandan Buah Sawit (TBS), atas hal tersebut Security Socfindo Kebun Padang Pulau membawa Pelaku ke Polsek Bandar Pulau untuk Proses lanjut, Rabu (31/01/2024).

Tanggal 01 Februari 2024, Atas hal tersebut Pihak Perusahaan lewat Asisten PT. Socfindo kebun padang Pulau, meminta Polsek Bandar Pulau memproses Pelaku tersebut dikarenakan keduanya telah meresahkan dan terhadap pelaku K sudah berulang ulang perbuatannya, Atas dan dilaksanakan tindak lanjut penanganan perkara.

Hasil koordinasi Kepala Desa Padang Pulau dengan Penyidik dan disampaikan dan adanya permohonan dari Pihak Keluarga Pelaku untuk tidak dilakukan Penahanan. Oleh Penyidik polsek Bandar Pulau pelaku K dijamini oleh Ibu Kandungnya dan pelaku J dijamini oleh istrinya dengan Pertimbangan bahwa tersangka K memiliki Riwayat Penyakit masih dalam Proses pengobatan dengan Diagnosa : A18.8 Tuberculosis of other specified organs (TBC) yang opp merupakan Penyakit menular yang dikeluarkan dari RSUD HAMS Kisaran.

Sementara J dengan pertimbangan baru pertama kali tertangkap Tangan dan selanjutnya atas pertimbangan tersebut oleh Penyidik tidak melakukan Penahanan terhadap terhadap kedua tersangka yang mana Kerugian yang ditimbulkan Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan Barang Bukti sebanyak 6 Buah Tandan Kelapa Sawit .

Adapun Pasal yang dipersangkakan 107 Huruf d UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun, Sehingga Kedua Tersangka tidak dilakukan Penahanan namun tetap Wajib Lapor Senin dan Kamis, Proses Tetap Lanjut.

Berkas Perkara telah di Limpahkan ke JPU, dan berkas sudah dinyatakan lengkap (P.21) pada Tanggal 18 April 2024 dan siap di bawa ke persidangan, selanjutnya dilaksanakan koordinasi pihak JPU untuk pelimpahan Tersangka berikut barang bukti dengan melakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir.

Selanjutnya kembali Koordinasi Ke 2 dengan JPU untuk dilimpahkan pada Hari Kamis Tanggal 30 Mei 2024 dan Terhadap Tersangka K dan J dilakukan Pemanggilan 2 untuk dilimpahkan ke JPU, namun tidak hadir selanjutnya Koordinasi dengan JPU bahwa tersangka tidak hadir dan Pada Hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 dikeluarkan Surat Perintah Membawa Tersangka K dan J untuk dilimpah ke JPU namun tersangka tidak berada di tempat.

Selanjutnya berkoordinasi dengan Kepala Desa dan dari keterangan Pihak Keluarga bahwa kedua tersangka tidak berada di tempat dan selanjutnya Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan tidak berada di tempat kepada yang bersangkutan tertanggal 02 Juni 2024.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP. Syawaludin H, SH Menegaskan " bahwa penyidik tetap konsisten melakukan proses hukum dan mencari keberadaan pelaku untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (tec)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Walikota Timur Tumanggor Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Yonif 123/RW Padangsidimpuan
Begini Cara Sumut Dapatkan Bonus Demografi, Supaya Tak Jadi Bencana Demografi
PLN UP3 Rantauprapat Teken Kerjasama Dengan PT. Pos Indonesia
Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Pencurian dengan Pemberatan
Bupati Tapsel Beri Bantuan Ke Masyarakat Siamporik Lombang dalam Safari Ramadhan
komentar
beritaTerbaru