Senin, 01 Juli 2024 WIB

KPPU Akhirnya Sidangkan Kembali Perkara Google

Amru Lubis - Jumat, 28 Juni 2024 22:33 WIB
KPPU Akhirnya Sidangkan Kembali Perkara Google
Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co

Setelah ditunda lantaran belum lengkapnya administrasi Surat Kuasa Terlapor, Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan I pada 20 Juni 2024 yang lalu, Jumat (28/6/2024), Sidang Perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System kembali digelar.

Sidang dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator ini diketuai oleh Hilman Pujana, serta Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam paparannya, Investigator menyampaikan bahwa telah terdapat cukup bukti atas terjadinya pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.

"GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15-30% dari pembelian," tutur investigator dalam keterangannya.

Berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB tersebut meliputi, aplikasi yang menawarkan langganan (seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video); aplikasi yang menawarkan digital items yang dapat digunakan dalam permainan/gim; aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan (seperti versi aplikasi yang bebas iklan); dan aplikasi yang menawarkan cloud software and services (seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya).

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022. Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store. Sementara, Google Play Store sendiri merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93% (sembilan puluh tiga persen).

Sehingga, atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut Investigator menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha. Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatan developer Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.

Setelah mendengarkan paparan LDP dari InvestigatorKPPUsekaligus pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang, Gedung KantorKPPUJakarta.

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2024.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kabupaten Solok Mengukir Prestasi di Tingkat Nasional.
Pj Bupati Ardan Noor Tinjau Gedung Perkantoran Palas Telah Diresmikan Era Gubsu Edy Rahmayadi Beranggaran Puluhan Milyar.
Pj Gubernur Laporkan Pelaksanaan Intervensi Stunting di Sumut
Polres Sergei Gerebek Judi Samkwan & Sambung Ayam Pante Cermin
Tinggal Hitungan Hari, Bupati Dolly Pasaribu Ingin Pelaksanaan MTQ Ke-39 Tingkat Provinsi Sumut di Tapsel Berjalan Sukses
Pemkab.Pakpak Bharat Terima Sertifikat Dari Kemenhumham, indikasi Geografis Gambir
komentar
beritaTerbaru