Selasa, 02 Juli 2024 WIB

LPSK Terima 327 Permohonan Perlindungan dari Sumut hingga Juni 2024

Amru Lubis - Jumat, 28 Juni 2024 17:54 WIB
LPSK Terima 327 Permohonan Perlindungan dari Sumut hingga Juni 2024
Tenaga Ahli LPSK, Ali Nursahid didampingi Tim LPSK Perwakilan Medan, Erlince Ully Artha Tobing pada Media Gatering dengan wartawan di Medan di Kantor Perwakilan LPSK Medan Gedung Keuangan Negara, Jl. Pangeran Diponegoro No.30a, Jumat pagi (28/6/2024).
Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Permohonan Perlindungan dari Wilayah Sumatera Utara tahun 2023 ke LPSK secara keseluruhan dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 327 permohonan. Kota Medan menjadi wilayah dengan permohonan tertinggi sebanyak 119 permohonan. Hingga bulan Juni 2024, permohonan dari Kota Medan sudah mencapai 29 permohonan.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Ali Nursahid didampingi Tim LPSK Perwakilan Medan, Erlince Ully Artha Tobing pada acara Media Gatering dengan wartawan di Medan di Kantor Perwakilan LPSK Medan
Gedung Keuangan Negara, Jl. Pangeran Diponegoro No.30a, Jumat pagi (28/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan Ali Nursahid
wilayah berikutnya dengan permohonan tinggi pada tahun 2023 ditempati Kab. DeliSerdang sebanyak (46 permohonan), disusul Kab. Labuhanbatu Utara (26), Kab.Langkat (15), Kab. Labuhanbatu (11), Kab. Asahan (9), Kab. Nias (8), Kota Binjai(8), Kota Sibolga (7) dan Kota Pematangsiantar (6).

Berdasar jenis tindak pidana, tertinggi permohonan datang dari saksi/korban dalamTindak Pidana Lain yang mengancam jiwa (90 permohonan) dengan bentukPenganiayaan (21) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (9) yang paling tinggipermohonannya.

Selanjutnya, sebut Ali Nursahid, ke
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (80),Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (71) dan Kekerasan Seksual Anak (55).

"Hingga Juni 2024 jumlah permohonan perlindungan ke LPSK di Sumatera Utarasebanyak 78 permohonan. Berdasarkan jenis tindak pidana, Tindak Pidana Lain yang mengancam jiwa menempati urutan teratas dengan 30 permohonan. JenisTindak Pidana Lain yang paling banyak berupa pengancaman (7) dan pengeroyokan(4),"rincinya.

Sedangkan jumlah total yang terlindungi LPSK sepanjang 2023 di Sunatera Utara sebanyak 146 terlindung. Berdasarkan jenis tindak pidana, tindak pidana kekerasan seksual yang paling banyak (60), penganiayaan berat (40), tindak lain yang mengancam jiwa (20) dan TTPO (12).

Beberapa kasus atensi LPSK yang terjadi di wilayah Sumatera Utara terjadi diKabupaten Langkat pada 2022. Sejak ditemukannya kerangkeng manusia dikediaman Bupati Langkat pada Januari 2022, LPSK melakukan tindakan proaktifdan memberikan perlindungan terhadap 6 Terlindung meliputi Korban, Saksi, danKeluarga Korban dengan program perlindungan sebagai berikut:

Masih dikatakan Ali Nursahid,
bentuk Perlindungan yang diberikan LPSK terhadap kasus tersebut meliputi:

Pertama, Perlindungan Fisik berupa rumah aman, pengamanan dan pengawalanmelekat, pengamanan dalam memberikan keterangan di persidangan, relokasi danmonitoring dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

Kedua, Pemenuhan Hak Prosedural berupa pendampingan saat memberikanketerangan sejak proses penyidikan hingga persidangan.

Ketiga, Rehabilitasi Psikososial berupa bantuan modal usaha dan biaya sekolah.

Keempat, Bantuan Biaya Hidup Sementara bagi Terlindung yang tidak mendapatpenghasilan atas perlindungan yang diberikan.

Kelima, Fasilitasi Restitusi telah dilakukan LPSK dengan menghitung restitusi 14korban TPPO (berkas perkara TRP) sebesar Rp. 2.943.389.143,00 dan tercantumdalam tuntutan menjadi Rp. 2.377.805.493,00.

Selain itu, ujar Ali Nursahid, terdapat implementasi UU PTPPO dimana penyidik telah menyita pabrikkelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi para korban.

Dalam upaya perlindungan saksi dan korban di wilayah Sumatera Utara, diperlukandukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan meliputi Aparat PenegakHukum, Lembaga/Kementerian/OPD dalam melakukan pemulihan efektif terhadapsaksi dan korban tindak pidana.

Selain itu, dalam pekan Hari Anti Penyiksaan nasional diperlukan penyebarluasan informasi publik tentang praktik-praktik penyiksaan dan keberanian saksi dan korbanuntuk melaporkannya pada Lembaga yang berwenang, termasuk ke LembagaPerlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Masih dikatakan Tenaga Ahli LPSK, Ali Nursahid Pekan Anti Penyiksaan Nasional dan Potret Perlindungan Saksi dan Korban Wilayah Sumatera Utara, Mandat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tertuang dalam UU No. 13Tahun 2006 dan telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang PerlindunganSaksi dan Korban. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak danpemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korbanuntuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam menghargai hak-hak dasarsaksi dan korban, mencegah dan/atau menghapuskan dampak langsung dari akibattindak pidana, dan memperbaiki kondisi hidup saksi dan korban.

Tindak Pidana Tertentu yang menjadi kewenangan LPSK meliputi: 1) PelanggaranHAM yang Berat, 2) Korupsi, 3) Terorisme, 4) Perdagangan Orang, 5) PencucianUang, 6) Narkotika-Psikotropika, 7) Kekerasan Seksual (Perempuan dan Anak), 8)Penyiksaan, 9) Penganiayaan Berat, dan 10)

Tindak Pidana Lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangatmembahayakan jiwanya.

Program perlindungan LPSK diberikan pada Saksi, Korban, Pelapor, Saksi Pelakudan Ahli lewat pemberian perlindungan berupa: 1) Perlindungan Fisik, 2)Pemenuhan Hak Prosedural, 3) Perlindungan Hukum, 4) Hak atas Informasi, 5) Hakatas Pembiayaan, 6) Hak Saksi Pelaku, 7) Fasilitasi Kompensasi, 8) FasilitasiRestitusi, 9) Bantuan Medis, 10) Rehabilitasi Psikologis dan 11) RehabilitasiPsikososial.

Pekan Anti Penyiksaan Nasional
Pada 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Penyiksaan Internasional. Setiapnegara mempunyai kewajiban untuk melakukan penghormatan, perlindungan danpemenuhan hak asasi manusia.

Dalam mencegah dan melarang segala bentukpenyiksaan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (UNCAT) melaluiUU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan danPerlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atauMerendahkan Martabat Manusia.
Sejak 2016 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tergabung dalamKerjasama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP). KUPP melakukan sejumlahprogram kegiatan antara lain melakukan pemantauan/kunjungan ke tempat-tempatpenahanan, menyusun laporan bersama, melakukan dialog konstruktif dengan parapihak, peningkatan kapasitas, studi dan kampanye secara nasional dalam rangkamemperkuat hadirnya mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.

Permohonan perlindungan ke LPSK dalam tindak pidana penyiksaan sejak tahun2019-2023 terdapat 135 permohonan perlindungan. Dari total 7.645 permohonanperlindungan ke LPSK pada 2023, terdapat 24 permohonan dari perkara Tindak Pidana Penyiksaan. Dari 24 permohonan tersebut, pemohon berjenis kelaminlaki-laki (19) dan perempuan (5).

Wilayah permohonan perlindungan tertinggi datang dari wilayah Sumatera Selatan (11), disusul Jawa Tengah (7), Kalimantan Selatan(2) dan Papua (2). Total jumlah terlindung LPSK dalam tindak pidana penyiksaan dalam 5 tahun(2019-2023) sebanyak 126 terlindung (L 68 dan P 58).

Pada tahun 2019 terdapat(26 terlindung), tahun 2020 (37), tahun 2021 (20), tahun 2022 (25) dan tahun 2023(18).

Kurun 5 tahun (2019-2023) terdapat 195 jenis program perlindungan diaksessaksi dan korban tindak pidana penyiksaan, tertinggi berupa Pemenuhan Hak Prosedural (111), Perlindungan Fisik (38), Rehabilitasi Psikologis (22), FasilitasiPemenuhan Restitusi (12), Bantuan Medis (7), Rehabilitasi Psikososial (3), dan Bantuan Hidup Sementara (2).

Sebaran wilayah terlindung LPSK dalam tindak pidana penyiksaan pada 2019-2023tertinggi dari wilayah NTT (22), DKI Jakarta (18), Lampung (16), Papua (12), JawaBarat (11), Sumatera Selatan (10), Sumatera Barat (9), Kepulauan Riau (6), Jambi(6), Sulawesi Tenggara (6). Aceh (5), Sulawesi Selatan (4), Sulawesi Tengah (2),Kalimantan Timur (2), Maluku Utara (2) Sulawesi Utara (1) dan NTB (1).(red)




Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
31 Atlet Popprovsu di Lepas Bupati Asahan
Hadiri Perayaan HUT Polri ke-78, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peningkatan Kinerja Polri
Kapolrestabes Medan Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 93 Personel
Ditjen Bina Adwil Perkuat Kapasitas Mediasi untuk Penanganan Permasalahan Hukum
Bupati Toba Lepas Kontingen POPPROVSU, Targetkan 10 Besar Sumut
Gerakan Smartfren 100% untuk Indonesia dan Router Sahabat Raih Selular Awards 2024
komentar
beritaTerbaru