Senin, 01 Juli 2024 WIB

Nekat Jual Togel, RS Ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan

Amru Lubis - Jumat, 28 Juni 2024 11:34 WIB
Nekat Jual Togel, RS Ditangkap Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan
ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Personil Satuan Reskrim Unit Jatanras melakukan Penyelidikan Tindak pidana Perjudian jenis Togel, berdasarkan informasi bahwa ada tempat perjudian jenis Togel di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, Rabu (26/06/2024).

Menindak lanjuti hal tersebut Unit Jatanras yang di pimpin oleh Kanit Jatanras IPDA SUPANGAT, SH melakukan penyelidikan pada tempat yang di informasikan, dari hasil Lidik di dapat baket bahwa diduga pelaku berinisial (RS) 47 th warga Desa Serdang Kec.Meranti.

Saat ditangkap Pelaku (RS) Judi online jenis Togel sedang merekap pasangan angka-angka togel, lanjut Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Judi jenis Togel dan menyita barang bukti.

Kapolres Asahan AKBP AFDHAL JUNAIDI S. I. K .M.M. M. H Melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP membenarkan hal tersebut dan Selanjutnya Unit Jatanras membawa pelaku & barang bukti ke Polres Asahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku. (tec)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru