Senin, 25 November 2024 WIB

Dinas LHK Sumut Akui PT Algerindo Menyalahi RTRW, JAGA MARWAH : KPK Kawal Isu Gratifikasi Perda

Administrator - Jumat, 28 Juni 2024 11:07 WIB
Dinas LHK Sumut Akui PT Algerindo Menyalahi RTRW,  JAGA MARWAH : KPK Kawal Isu Gratifikasi Perda
Istimewa
Baca Juga:

Medan I Sumut24.co

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menilai keberadaan lahan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara di Desa Urung Pane, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun menyalahi rencana tata ruang wilayah Pemkab Simalungun.

"Nampaknya memang tidak sesuai dengan pola ruang pada RTR (Rencana Tata Ruang) kabupatennya," kata Kabid Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Asep, di Medan, Kamis (27/06/2024).

Asep mengaku beberapa minggu lalu pihaknya ada diundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) (peternakan babi) PT Allegrindo Nusantara.

"Nampaknya memang tidak sesuai pola Tata ruang," katanya.

Sebagaimana diketahui, izin HGU peternakan babi PT Allegrindo Nusantara sudah habis masa berlakunya. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan itu melayangkan surat permohonan terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) nomor 80/Simalungun tanggal 25 September 1995 atas nama PT Allegrindo Nusantara.

Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Simalungun dan Pj Gubernur Sumut berisikan permohonan koreksi atas revisi Perda No 10 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2031.

Berdasarkan peta lampiran Perda Nomor 10 tahun 2012 itu ditetapkan bahwa kawasan peternakan babi PT Allegrindo Nusantara berada di kawasan permukiman bukan peternakan.

Sementara itu Ketua Umum Jaringan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH) Edison Tamba meminta Pemkab Simalungun, Pemprov Sumut dan khususnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup segera menutup peternakan babi PT Allegrindo Nusantara.

Selain peternakan babi itu menyalahi tata ruang wilayah Pemkab Simalungun, keberadaannya juga berdekatan dengan Danau Toba yang saat ini menjadi kawasan wisata prioritas Pemprov Sumut.

"Jadi kita minta pihak berwenang diminta menutupnya," kata pria yang akrab disapa Edoy ini.

Edoy yang merupakan aktivis lingkungan dan pegiat anti korupsi ini juga mengkhawatirkan limbah yang dihasilkan ternak babi yang kabarnya terbesar kedua di Asia itu mencemari lingkungan khususnya air Danau Toba.

"Limbah peternakan babi tentu saja menjadi pemicu pencemaran lingkungan, khususnya air Danau Toba," kata Edoy yang berencana akan melakukan aksi di Jakarta soal peternakan babi tersebut.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan 1 Lantai di Jln Lamno Sei Rengas Medan Kota Diduga Tidak Miliki Izin PBG
Soal Bangunan Diduga Milik Oknum Pejabat Dinkes Tidak Miliki Izin PBG, Dinas Perkimcikataru Jangan Tutup Mata
Disebut Sebut Bangunan Gedung Milik Oknum Pejabat Dinkes Sumut Tidak Miliki Izin PBG
Komisi IV Gelar RDP Pekan Depan
Soal Bendera Parpol di Rumah Pemenangan Bermartabat, Muchrid Nasution : Telah Mendapat Izin kedua Parpol
Papan Reklame Baliho/ Billboard di Simpang Ayahanda Diduga Tak Berizin dan Ganggu Pengusaha Lain
komentar
beritaTerbaru