Komandan Kosek I Terima Kunjungan Kerja Irjenau ke Kosek I Medan
Medan Sumut24.co Dalam upaya meningkatkan evaluasi dan peninjauan terhadap pelaksanaan program kerja yang telah berlangsung, Komando Sekto
BeritaBaca Juga:
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara (UPTD Padangsidimpuan) ini, kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan, Kamis, (27/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, dalam konferensi pers hari ini menyatakan, "Kami telah melakukan penyelidikan terhadap hasil pekerjaan penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023, yang sumber dananya berasal dari APBD Sumatera Utara."
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar menjelaskan, "Berdasarkan hasil expos bersama tim jaksa penyelidik dan jaksa di Kejaksaan Padangsidimpuan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada UPTD PUPR Padangsidimpuan dalam pekerjaan penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan, resmi kami naikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan."
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa proses penyelidikan ini melibatkan permintaan keterangan dari pihak terkait serta pemeriksaan lapangan oleh Tim Ahli Teknis.
"Kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, kasus ini kami naikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan per tanggal 27 Juni 2024," tambahnya.
Diungkapkan juga bahwa anggaran proyek ini mencapai Rp 4.791.905.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara, dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 4.690.678.300,- dan juga CV ILHAM JAYA MANDIRI sebagai pelaksana dengan No Kontrak : 602/UPTD.PUPR/PSP/1356/2023 Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan.
"Fakta menunjukkan bahwa perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang benar, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian yang didukung oleh sertifikat kompetensi," ujar Kajari Lambok Sidabutar
"Selain itu, penyedia, PPK, maupun konsultan pengawas tidak pernah melakukan uji mutu terhadap hasil pekerjaan, namun sudah diserahterimakan." tambahnya.
Ketika dilakukan uji mutu yang dilakukan oleh tim ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pada hasil pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 844.017.760,-.
*Asal Muasal Pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan*
Pembangunan alun-alun Kota Padangsidimpuan merupakan bagian dari program pembangunan alun-alun kota se-Sumut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Pembangunan alun-alun Kota Padang Sidimpuan dimulai sejak tahun 2023. Dibangun di atas lahan seluas 4.966 meter persegi.
Dimana Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin meresmikan alun-alun Kota Padangsidimpuan pada Kamis, (1/2/2024) lalu, yang mana dihadiri oleh Pj Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes, dan beberapa OPD Padangsidimpuan.
Sedangkan untuk peletakan batu pertama pembangunan Alun-alun Kota Padangsidimpuan dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi pada Agustus 2023, yang mana Pembangunan Alun-alun ini menggunakan anggaran APBD Pemprov Sumut senilai Rp4,69 miliar, dan pengerjaannya akan dilakukan selama 150 hari, atau sekitar 5 bulan.
Pada saat peletakan batu pertama, ikut serta, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yuliani Siregar, Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan juga OPD Provsu lainnya dan disaksikan Walikota Irsan Efendi Nasution juga Wakil Walikota Padangsidimpuan Arwin Siregar juga beberapa OPD Pemko Padangsidimpuan, tokoh masyarakat seperti Affan Lubis, dan beberapa tokoh lainnya yang diundang.
*Fakta-fakta mencengangkan Terkait Proyek Alun-alun Padangsidimpuan*
Dari temuan tersebut Kejaksaan Padangsidimpuan dipastikan melaksanakan proses penyidikan, dan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan, dikarenakan ada beberapa fakta yang terungkap, termasuk tidak profesionalnya dalam melaksanakan pengerjaan alun-alun tersebut.
"Telah ditemukan fakta-fakta bahwa pekerjaan tersebut, ternyata perencanaan kegiatan tidak sesuai dengan aturan yang benar, pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh tenaga kerja yang tidak memiliki keahlian, dimana keahlian tersebut harus didukung oleh sertifikan kompetensi," tambah Kajari Padangsidimpuan.
"Serta penyedia, maupun PPK, maupun konsultan pengawas, tidak pernah melakukan uji mutu, terhadap hasil pekerjaan namun sudah diserah terimakan, sehingga berdasarkan uji mutu oleh tim ahli konstruksi ditemukan adanya kekurangan volume," pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar.
Kasus penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat dan akuntabel demi pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Utara.zal
Medan Sumut24.co Dalam upaya meningkatkan evaluasi dan peninjauan terhadap pelaksanaan program kerja yang telah berlangsung, Komando Sekto
BeritaMedan Sumut24.coTim Audit Kinerja Itjenau selesai melaksanakan audit kinerja di Komando Sektor I Medan dan Jajaran, selama 5 hari dimulai
NewsMedan Sumut24.coTiga Majelis di lingkungan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM Sumut) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerw
NewsMEDAN I SUMUT24.co Happy dan berkeringat. Menyambut dan memeriahkan hari Bhayangkara ke 78, Tim wartawan dan Pejabat Utama Polda (PJU) Polda
NewsKoperasi Jasa Karyawan Nusa Tiga Cetak Kinerja Luar Biasa
NewsBatam I Sumut24.co Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan
NewsNias Selatan I Sumut24.co Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Koordinator Divisi Humas dan Datin, Saut Bonang Manalu memastikan bahwa pelaksanaa
NewsPiala Muspika Cup 2024 di Pagar Merbau Meriahkan HUT Bhayangkara Ke78
NewsMEDAN SUMUT24.co PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sibolga dan PLN
NewsJakarta I Sumut24.co Kelompok PerundangUndangan Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah melaksanakan
News