Sabtu, 06 Juli 2024 WIB
Kasus Pemotongan Dana Desa 18 Persen

Kejari Padangsidimpuan Ultimatum Oknum yang Ingin Kabur dari Proses Hukum

Dr. Lambok: Kami akan melakukan upaya-upaya paksa!
Amru Lubis - Kamis, 27 Juni 2024 16:45 WIB
Kejari Padangsidimpuan Ultimatum Oknum yang Ingin Kabur dari Proses Hukum
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, memberikan pernyataan terkait perkembangan penyidikan kasus pemotongan Dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan hampir seluruh Kepala Desa (Kades) di Kota Padangsidimpuan. Penyidikan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan angka pemotongan sebesar 18%.

"Kami ingin menyampaikan perkembangan terkait penyidikan pemotongan Dana Alokasi Dana Desa yang menyangkut hampir seluruh Kepala Desa di Kota Padangsidimpuan," ungkap Dr. Lambok M.J. Sidabutar di kantor Kejaksaan Padangsidimpuan, Jl. Serma Lian Kosong No.08, Wek II, Kec. Padangsidimpuan Selatan,Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Kamis (27/6/2024).

*Pemanggilan Pejabat Terduga dan Tindakan Tegas*

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap IF,selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan, dan AN, seorang anggota pegawai berstatus honorer di dinas yang sama. "

Kami telah memanggil mereka sebanyak tiga kali, namun hingga kini mereka belum memenuhi panggilan kami," jelas Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar.

Meskipun demikian, Dr. Lambok M.J. Sidabutar menegaskan bahwa alasan ketidakhadiran yang diberikan, yaitu mereka sedang berada di Kota Padangsidimpuan.

"Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami menghimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap Tim Jaksa Penyidik, tidak ada ruang atau Waktu buat anda untuk menghindari proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Padangsidimpuan," tegasnya.

Kajari Padangsidimpuan juga akan melakukan tindakan tegas jika ada pihak-piak yang ingin mangkir dari panggilan penyidik, Dr. Lambok M.J. Sidabutar bahkan memberikan ultimatum akan melaksanakan upaya-upaya paksa.

"Jika tidak memenuhi panggilan dari penyidik, kami akan melakukan upaya-upaya paksa terhadap yang bersangkutan" tambahnya.

Kemudian, Kajari Padangsidimpuan juga menambahkan bahwa pemotongan sebesar 18% dari ADD memang benar terjadi. "Sampai hari ini, kami meyakini pemotongan itu terjadi sebesar 18%. Tim penyidik kami memiliki alat bukti yang kuat, termasuk bukti elektronik," ujarnya.

*Profesionalisme dan SOP*

Dr. Lambok memastikan bahwa kejaksaan bekerja secara profesional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dengan himbauan ini, diharapkan para terduga segera memenuhi panggilan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan tegas jika diperlukan.

"Kami bekerja secara profesional dan sesuai dengan SOP yang ada. Kasus ini bukan rekayasa dari penyidik, melainkan fakta yang terjadi pada tahun 2023," pungkasnya.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru