Minggu, 07 Juli 2024 WIB

Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Pencurian dengan Pemberatan

Ini Keterangan AKBP Dudung Setyawan
Amru Lubis - Rabu, 26 Juni 2024 20:24 WIB
Polres Padangsidimpuan Tangkap Residivis Pencurian dengan Pemberatan

Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, sebuah peristiwa pencurian terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan Gg. Hj Saripah, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Saat pelapor dan istrinya pulang ke rumah, mereka menemukan brankas di kamar tidur telah terbuka.

Uang tunai senilai Rp 80.000.000 serta berbagai perhiasan emas dan berlian, termasuk gelang, cincin, dan kalung, lenyap. Selain itu, sebuah ponsel Android merek Samsung yang masih dalam kotak juga hilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, pelapor menemukan jendela samping rumah rusak karena dicongkel. Pelapor segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

Dalam keterangan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan,SH.,S.IK.,MH "Kejadian ini sangat merugikan korban dan merupakan tindak pidana serius yang harus segera ditangani dengan tegas." Terang Orang nomor satu di kepolisian kota Padangsidimpuan,Rabu (26/6/2024).

Peristiwa serupa juga terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan Indomaret, Jl. Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan PSP Utara. Kehilangan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil namun juga menimbulkan ketakutan di antara warga sekitar.

Pelaku pencurian kali ini teridentifikasi sebagai Ahmad Surip Ritonga alias Rosul, seorang wiraswasta berusia 45 tahun, yang beralamat di Jl. Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Tersangka telah memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus serupa, sehingga ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam proses penyelidikan, Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga seperti kulkas, spring bed, lemari baju, rak piring, kipas angin, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Kapolres menegaskan, "Kami akan memastikan agar keamanan masyarakat terjaga dengan baik dan pelaku kejahatan akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tegas."

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menyatakan, "Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah kami. Penangkapan tersangka ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan."

Dengan adanya upaya serius dari Polres Padangsidimpuan, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Walikota Timur Tumanggor Olahraga Bersama Forkopimda di Mako Yonif 123/RW Padangsidimpuan
Begini Cara Sumut Dapatkan Bonus Demografi, Supaya Tak Jadi Bencana Demografi
PLN UP3 Rantauprapat Teken Kerjasama Dengan PT. Pos Indonesia
Polsek Bandar Pulau Profesional Dalam Menangani Kasus Pencurian Sawit
Bupati Tapsel Beri Bantuan Ke Masyarakat Siamporik Lombang dalam Safari Ramadhan
komentar
beritaTerbaru