Sabtu, 06 Juli 2024 WIB

Shopee Dan Shopee Express Akui Langgar UU, Terima Poin Perubahan Dari KPPU

Amru Lubis - Rabu, 26 Juni 2024 13:35 WIB
Shopee Dan Shopee Express Akui Langgar UU, Terima Poin Perubahan Dari KPPU

Jakarta I Sumut24 co

Baca Juga:

PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee.

Untuk itu, Shopee dan Shopee Express menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang Selasa 25 Juni 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Siaran pers yang diterima dari KPPU melalui KPPU Kanwil I Rabu (26/6/2024) menyebutkan sidang dipimpin Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.

Dihadiri para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan
dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.

Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor
menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui
perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan
Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.

Pada sidang tersebut, kedua Terlapor
menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.

Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan
Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru