Selasa, 02 Juli 2024 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan Panggil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 dan Siswa

Terkait Tak Hadir Belajar 34 Kali Tanpa Keterangan
Amru Lubis - Senin, 24 Juni 2024 16:39 WIB
Ombudsman RI Perwakilan Sumut akan Panggil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 dan Siswa

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rabu tanggal 26 Juni 2024 dan Siswi an. Maulidza Sari melalui surat panggilan yang dikirimkan pada hari ini, Senin (24/6/2024).

"Panggilan atau pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi kelas XI SMA Negeri 8 Medan an. Maulidza Sari dikarenakan ketidakhadiran siswi Maulidza selama ini sejumlah 34 kali tanpa keterangan. Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara kepada sejumlah wartawan melalui keterangan resminya, Senin (24/6/2024).

Bahkan ia juga menjelaskan bahwa dalam memperhatikan pemberitaan sedang berkembang saat ini bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan siswi an. Maulidza Sari dikarenakan presensi kehadiran. Sehingga pendalaman di Ombudsman RI Perwakilam Sumut apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik/tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya?.

"Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi Maulidza juga, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa? Jangan-jangan memang siswi Maulidza sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit atau dikarenakan menjaga orangtua yang sakit, dan sebagainya. Oleh karena itu kita perlu mendengarkan keterangan siswi Maulidza Sari, agar semua informasi berimbang," ujar James Panggabean.

James Panggabean menyampaikan bahwa disamping pengumpulan informasi tersebut, dirinya perlu melihat bagaimana proses pengambilan Keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik, baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan. Pastinya dirinya akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut.

"Terkait dugaan tidak naik kelasnya siswi Maulidza Sari dikarenakan adanya laporan polisi Orangtua Maulidza ke Poldasu terkait dugaan pungutan liar Kepala SMA Negeri 8 Medan, James Panggabean menyampaikan sangat disayangkan jika hal itu menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya Maulidza.

"Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu usan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan Orangtua Maulidza. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan Pendidikan baik dari proses dan hasil. Namun, ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah Keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," ujar James Panggabean.(red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru