Kamis, 04 Juli 2024 WIB

Polres Batubara Ungkap Abang Adik Edarkan Sabu ke Pelajar Dikendalikan Ayah Kandung Warga Medan

Administrator - Selasa, 11 Juni 2024 17:27 WIB
Baca Juga:

BATUBARA I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap abang dan adik sebagai pengedar sabu-sabu yang dikendalikan ayah kandungnya.

Celakanya, barang haram itu diedarkan kepada kaum pelajar. Beruntung, sindikat pengedar sabu satu keluarga itu kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel.

"Awalnya kita terima informasi tentang diduga ada pelaku yang menjual narkotika sabu kepada anak-anak sekolah," kata Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Selasa (11/6/2024).

Dia menyebut, peredaran sabu di kalangan pelajar itu sudah sangat meresahkan bagi masyarakat dan orang tua, sehingga langsung ditindaklanjuti.

Polisi segera mendatangi sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas peredaran di Dusun I Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Batubara. Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka menentukan orang yang dapat masuk ke lokasi rumah dan membeli sabu.

Pada Jumat (17/5/2024), petugas menggerebek rumah tersebut dan meringkus abang beradik, Riski Raviki Yahya Siregar (32) dan Alwi Hidayat Siregar (28), warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Bersama keduanya disita barang bukti, 4 paket sabu, plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang, 1 handphone (HP), 2 timbangan elektrik, uang Rp 150.000,- dan lainnya.

"Pengakuan Abang beradik kandung itu, mereka berdua disuruh bapak kandungnya untuk menjual sabu. Sabu itu juga berasal dari bapak kandung para pelaku," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan keduanya, petugas melakukan pengembangan untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu tersebut. Informasi di lapangan menyebutkan bapak kedua tersangka telah melarikan diri ke Medan dan sering berpindah tempat.

Tapi, petugas tidak kendur hingga akhirnya pada Selasa (28/5/2024) malam di pinggir jalan umum Jalan Rakyat Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Medan, ditangkap Nasrul Efendi Siregar (57), warga Jalan AR Hakim Gang Langgar Satria 14, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.

Dari orang tua tersebut diamankan barang bukti 9 klip sedang berisikan sabu, 1 tisu, HP, uang Rp 850.000,- dan lainnya.

"Tersangka Nasrul Efendi Siregar mengaku memanfaatkan anak kandungnya untuk menjual sabu. Nasrul sebagai penyedia sabu. Sekarang kita masih mengejar pemasok sabu tersebut," pungkas Fery.

Ayah dan anak tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(W05)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Shopee Live, Shopee Dorong UMKM dan Brand Lokal Perkuat Potensi Bisnis
Dari Moge Hingga Ayam Siam, Penyelundupan Senilai Rp20 Miliar Digagalkan Poldasu dan Kodam I/BB
Polres Labusel Ungkap Dugaan Tipu Gelap Pembebasan Lahan Pembangunan Gardu
Diduga Terlibat Korupsi Seleksi PPPK Mantan Bupati Batubara Diperiksa Polda Sumut
Ditpolairud Polda Sumut Berhasil Amankan 24 PMI Ilegal dan 5 Orang Lainnya Kru Kapal Serta Agen dan Kordinator Lapangan
Kapolda Sumut Bangga di Hari Kartini Polsek Medan Kota Ungkap Kasus Pencurian
komentar
beritaTerbaru