![Pengamat : Pilgubsu Berpeluang Bobby Lawan Kotak Kosong](https://www.sumut24.co/cdn/image/0.png)
Pengamat : Pilgubsu Berpeluang Bobby Lawan Kotak Kosong
Medan Sumut24.coKetua Relawan Persatuan Nasional (RPN) Muhammad Ikhyar Velayati, mengatakan potensi Pilgubsu akan melawan kotak kosong sa
NewsBaca Juga:
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Nani Sukmawati, S.H., M.H., serta dua Hakim Anggota, Sulhanuddin, S.H., M.H., dan Ibnu Kholik, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H. dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, menghadirkan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut, para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga didakwa secara subsider berdasarkan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menurut Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, "Kegiatan belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Hal ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sebesar Rp. 491.873.966,-."
Jaksa Penuntut Umum Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H., dan Arga J.P. Hutagalung, S.H., M.H., membacakan tuntutan yang menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- untuk terdakwa BS, mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Prov-Sumut).
Terdakwa FP dan DS juga mendapat tuntutan pidana yang serupa dengan perintah agar mereka membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan," tambah Kajari.
Sementara itu, untuk Terdakwa FP selaku Wakil Direktur I CV. SATAHI PERSADA (Penyedia) dijatuhkan pidana terhadap terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair selama 1 (satu) tahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Kemudian, terhadap terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Namun, persidangan tidak langsung memutuskan. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pledoi atau pembelaan mereka.
Persidangan ditunda selama 2 (dua) minggu ke depan, tepatnya hingga Senin tanggal 24 Juni 2024, untuk mendengarkan pledoi dari para terdakwa.zal
Medan Sumut24.coKetua Relawan Persatuan Nasional (RPN) Muhammad Ikhyar Velayati, mengatakan potensi Pilgubsu akan melawan kotak kosong sa
News4 Besar Survei Partai Gerindra Bobby Nasution, Musa Rajekshah, Edy Rahmayadi, Teguh Santosa
NewsStabat I Sumut24.co Jelang sidang putusan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan
NewsKabupaten Solok I Sumut24.co 11 ( sebelas) orang Wartawan Solok yang mengikuti Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Jumat dan Sabtu, 5 6 Juli
NewsBALIGE I SUMUT24.co Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) telah melakukan pelayanannya sejak 90 tahun lalu di Toba. Sebagai bentuk syuku
NewsPadangsidimpuan Sumut24.co Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa nark
NewsDeli Serdang I Sumut24.coPaskibra adalah salah satu ekstrakurikuler dan kegiatan tambahan untuk siswa yang bergerak dalam bidang baris berba
NewsMedan I Sumut24.coKetua Panitia Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Run 2024 Andrianta Tarigan menyebutkan, pelaksanaan event BMPD Med
NewsMEDAN Sumut24.co Musyawarah Kota ( Maskot) Taekwondo Indonesia ( TI) Kota Medan, Hamdani Syahputra berhasil terpilih sebagai Ketua secara
NewsP.Sidimpuan Sumut24.co Suasana kebersamaan dan keharmonisan menyelimuti Aula Polres Padangsidimpuan pada hari Jum&039at malam, (5/7/202
News