![Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024](https://www.sumut24.co/cdn/image/0.png)
Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024
Kabupaten Solok I Sumut24.co Ketua KPU Kabupaten Solok, Sumatra Barat Hasbullah Alqomar, beserta jajaran Sabtu, 6 Juli 2024 di De&039rel
NewsBaca Juga:
Deliserdang I Sumut24.co
Warga Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang tergabung dalam Serikat Tolong Menolong (STM) Dusun III melalui kuasa hukumnya Paulus Gulo S.H M.H meminta Pemerintah Pusat memberikan keadilan atas penggusuran yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang."Kami berharap negara hadir memperhatikan nasib rakyat kecil, dari tahun 1998, warga sudah berada di tanah ini," ucap Paulus Gulo.
Paulus mengatakan bahwa, tanah yang diduduki oleh masyarakat Desa Medan Estate ini awalnya adalah tanah Eks PTPN IX yang sudah di usahai oleh warga sejak 1998. Saat ini warga sedang membangun rumah sebagai tempat tinggal.
Namun Pemkab Deli Serdang melalui Satpol PP nya, mengirimkan surat kepada warga bahwa ada pihak lain yang keberatan dan mengaku memiki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut dari BPN Deli Serdang tahun 1998.
"Kami menduga bahwa pihak yang mengklaim memilik sertifikat HGB tersebut adalah mafia tanah dan Pemkab Deli Serdang juga patut kami duga telah bersekongkol dengan mafia tanah tersebut untuk mengusai lahan warga Medan Estate ini," cetus Paulus.
Paulus juga menjelaskan, bahwa dalam aturan hukum, seseorang yang memiliki sertifikat HGB wajib mendirikan bangunan dalam kurun waktu selambat-lambatnya dua tahun semenjak sertifikat tersebut diterbitkan, namun pada faktanya dari tahun 1998 tidak ada pihak yang mendirikan bangunan di tanah tersebut.
"Dari situ saja bisa kita lihat bahwa HGB ini kuat diduga hanya akal-akalan saja untuk merampas tanah dari rakyat," tambahnya.
Paulus juga mengungkapkan bahwa penggusuran oleh Pemkab Deli Serdang terhadap warga Medan Estate ini bukan pertama kalinya, sebelumnya pada tahun 2016 Pemkab Deli Serdang juga pernah melakukan penggusuran terhadap warga ini.
"Penggusuran pada tahun 2016 itu juga aneh, bangunan rumah milik warga terlebih dahulu dirubuhkan, setelah rubuh Pemkab Deli Serdang baru mengeluarkan surat peringatan kepada warga," urai Paulus.
Oleh karenanya Paulus Gulo bersama dengan warga masyarakat Dusun III Desa Medan Estete, Kecamatan Percut sei tuan Kab. Deliserdang meminta Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan Pemkab Deliserdang memberikan atensi dan memberikan keadalian kepada warga. (*)
Kabupaten Solok I Sumut24.co Ketua KPU Kabupaten Solok, Sumatra Barat Hasbullah Alqomar, beserta jajaran Sabtu, 6 Juli 2024 di De&039rel
NewsKepala Bapenda Sumut Achmad Fadly dan Lainnya Ditepungtawari Sekembali dari Tanah Suci di Kediaman Kadis Kominfo
NewsASAHAN I SUMUT24.coKapolres Asahan bersama Forkopimda, Tokoh Masyarakat (Tomas) Dan Komunitas Pecinta Wayang melaksanakan nonton bareng Perg
NewsBALIGE I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten dan DPRD Toba Menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawa
NewsJakarta Sumut24.co Penganugerahan Adhyaksa Awards 2024 telah digelar di The Westin Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2023).
NewsBhabinkamtibmas Jajaran Polresta Deli serdang Cek Dan Himbau Keaktifan Ronda Malam
NewsJAKARTA Sumut24.coKetua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi terobosan Kejaksaan Agung dibawah k
Newssumut24.co JakartaIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business, bersama dengan anak perusahaannya, Lintasarta, be
Ekbissumut24.co MedanDalam komitmen meningkatkan potensi ekonomi digital Indonesia melalui kapabilitas digital UKM, Telkomsel menggelar DCE Sum
Ekbissumut24.co MedanSuasana kebahagiaan dan penuh keakraban mewarnai acara syukuran ulang tahun ke33 Wali Kota Medan Bobby Nasution di Balai
Kota