Kamis, 04 Juli 2024 WIB

Polres Tapsel Tangkap Oknum Kades Tolang Jae Beserta Rekannya Timbun 10 Ton Solar, Jaringan Siapakah Ini..

Amru Lubis - Minggu, 02 Juni 2024 10:44 WIB
Polres Tapsel Tangkap Oknum Kades Tolang Jae Beserta Rekannya Timbun 10 Ton Solar, Jaringan Siapakah Ini..
Tapsel | Sumut24.co

Penggerebekan besar-besaran di Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap aksi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan,Sumatera Utara, terlibat dalam penimbunan BBM ilegal sebanyak 10 ton pada Jum'at, (31/5/2024).

Yang mana Oknum Kepala Desa (Kades) Tolang Jae diduga terlibat dalam penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi sebanyak 10 ton.

Dari informasi penggerebekan dipimipin langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi yang membenarkan tindakan ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya penimbunan BBM subsidi.

"Kami menerima laporan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual tanpa izin niaga. Investigasi ini dilakukan dengan cepat dan hati-hati," ujar Yasir kepada wartawan.

Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah Soka Putra alias A (45), Kepala Desa (Kades) Tolang Jae, Ali Ardan Harianja (50), dan Hari Nasution (27).

Mengejutkannya oknum Kepala Desa tersebut adalah Tersangka utama, Soka diduga menjadi pemodal dalam aksi penimbunan solar ini.

*Skema Penimbunan BBM*

Adapun oknum Kades tersebut menggunakan modus yang terbilang licik dengan membeli BBM subsidi dari SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi menggunakan minibus jenis L300 yang telah dimodifikasi.

Ali Harianja bertugas membeli BBM menggunakan kendaraan modifikasi tersebut berulang kali hingga mencapai kapasitas hampir satu ton dalam sehari.

"Kami berhasil mengamankan 10 ton solar dan tiga tersangka, termasuk pemodal, petugas SPBU, dan sopir," jelas Yasir.

Usut punya usut, aksi ini diduga telah berlangsung dari bulan Maret hingga Mei 2024 yang mana telah berjalan selama kurang lebih 3 bulan, yang mana berdasarkan informasi yang beredar ada dugaan bahwa solar timbunan tersebut digunakan untuk bahan bakar Kapal Laut di daerah Sibolga.

Selain mengamankan BBM sebagai barang bukti, polisi juga menyita satu unit mobil L300, uang hasil penjualan, dan rekaman CCTV dari SPBU.

Sekretaris DPP Lembaga Informasi Rakyat (Li-RA) Tabagsel, Mara Halim Harahap mempertanyakan kenapa sipenada tak ikut ditahan

""Ada tiga pria termasuk Kades Tolang Jae yang diamankan oleh pihak Polres Tapsel. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa penadahnya diperbolehkan pergi?," ucap Sekretaris DPP Lembaga Informasi Rakyat (Li-RA) Tabagsel, Mara Halim Harahap kepada awak media, Sabtu (1/6/24).

Disisi lain Bg Regar sebagai pemerhati politik, hukum, dan kebijakan pemerintahan di Tabagsel yang selalu memberikan pandangannya terhadap setiap permasalahan kepada awak media dimana polemik kelangkaan BBM baik Solar maupun lainnya tentu ada jaringannya, Sabtu (1/6/24)

"Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan saat penggeledahan kemarin dari bulan Maret hingga Mei 2024 dengan kapasitas 1 hari 1 ton mungkin sudah bisa dibayangkan bagaimana mungkin 3 orang bisa melakukan hal ini tanpa ada jaringan", jelas bang regar

Lanjutnya, hal ini dibawah kepemimpinan AKBP Yasir Ahmadi diharapkan mampu mengungkap kasus ini dan jangan sampai disini masih banyak jaringan lainnya yang diduga masih bermain dan segera di ungkap dan ditangkap sekalipun itu anggotanya sendiri ", tegas Bang Regar

*Sanksi Hukum yang Menanti*

Menurut Bg Regar, pemerhati politik, hukum, dan kebijakan pemerintahan Tabagsel, pelaku bisa dijerat dengan pidana penjara hingga tiga tahun berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas.

"Jika terbukti bersalah, oknum tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 3 tahun sesuai Pasal 53 huruf c UU Migas. Selain itu, ada denda maksimum Rp 30 miliar," ujar Regar.

Hal yang sama berlaku untuk pengangkutan BBM tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas, dengan ancaman pidana hingga empat tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.

"Setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimum Rp 40 miliar, sesuai Pasal 53 huruf b UU Migas," tambah Bang Regar.

Terakhir, Bang Regar juga dengan tegas agar hal seperti ini tidak terjadi kedua kalinya, apapun kasusnya terutama yang merugikan masyarakat.

Tak lupa Ia mengharapkan agar APH segera mengungkap motif dan pelaku lain penimbunan tersebut.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Aparat Penegak Hukum harus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat dan mengungkap jaringan penimbunan ini," pungkas Bang Regar.

3 tersangka diketahui telah di Mapolres Tapsel akan tetapi hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan lebih lanjut.zal

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar Pimpin Rapat Koordinasi di Akmal Room
komentar
beritaTerbaru