Kamis, 04 Juli 2024 WIB

Sengketa Tanah Eks Sultan Serdang di Desa Kota Galuh Perbaungan, Keturunan Sultan Pastikan Tanah Itu Diwakafkan Bukan Milik Nurhayati

Administrator - Rabu, 29 Mei 2024 05:20 WIB
Sengketa Tanah Eks Sultan Serdang di Desa Kota Galuh Perbaungan, Keturunan Sultan Pastikan Tanah Itu Diwakafkan Bukan Milik Nurhayati
Istimewa
Perbaungan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kasus tanah Eks Sultan Serdang di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara memasuki babak baru usai terjadi konflik antara Nurhayati dengan masyarakat setempat yang sudah menduduki tanah selama puluhan tahun.

pihak Keturunan Sultan Deli, Sultan Serdang Dan pangeran Bedagai memastikan kasus sengketa tanah seluas 64 Hektar Milik Permaisuri Sultan Sulaiman Tengku Darwisyah tidak pernah diperjual belikan kepada pihak siapapun termasuk kepada Nurhayati bahkan surat jual beli yang dibawa Nurhayat diduga palsu hal itu disampaikannya kepada awak media di Ruangan meeting di Cafe Titik Temu Sergai (TTS) Desa Kota Galuh Perbaungan, Selasa (29/5/2024).

"Perlu saya jelaskan bahwa sebagian tanah milik permaisuri sultan Sulaiman Tengku Darwisyah ini tidak boleh dijual belikan tetapi itu untuk diwakafkan. Jadi tidak benar itu Nurhayati mengklaim ahli waris tanah itu yang dibeli dari Tengku Gamaludin pada 27 April 1979 dari mana suratnya," Tegas Sultan Serdang Tengku Achmad Tala'a.

Anak Kandung dari Alm Tengku Abu Nawar Sinar ini menambahkan terkait persoalan tanah yang sudah masuk keranah hukum dan bila perjuangan masyarakat nantinya insyaallah akan berhasil maka sebagian tanah seluas 47 Hektar tentunya juga akan diwakafkan kembali kepada masyarakat, Jelasnya.

Sebelumnya Sultan Deli Tengku Mahmud Lamanjiji Perkasa Alamsyah dalam keterangannya juga membantah bahwa Tengku Gamaludin memiliki tanah seluas 64 Hektar di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan dan kemudian dijual belikan kepada Nurhayati sebaliknya ia juga mempertanyakan gelar" telunjuk alam" yang dinobatkan kepada Tengku Gamaludin menurutnya dianggap tidak sah karena gelar itu tidak pernah dikeluarkan oleh institusi kerajaan Sultan Deli.

"Perlu saya sampaikan apa yang disebut ibu Nurhayati telah membeli tanah dari Tengku Gamaludin itu tidak benar bahkan Tengku Gamaludin yang bergelar " Telunjuk Alam" itu juga tidak sah karena belum ada dikeluarkan dari kerajaan," Tandasnya.

Sementara itu Pangeran Nara Kelana Tengku Achmad Syafii dengan lantang mempertanyakan identitas Nurhayati yang katanya mengaku " Tengku" karena itu menurutnya adalah palsu.

"Dari mana " Tengku" nya,..Dia itu bukan keturunan sultan Deli karena nama Nurhayati tidak ada dalam silsilah keturunan Tengku Ismail pangeran Sulung laut," Cetus Tengku Achmad Syafii.

Hal senada juga disampaikan Kepala urusan pertanahan Kesultanan Deli Prof DR H.OK Sakdin SH MHum dalam konferensi pers tersebut dia mempertegas bahwa surat tanah grand sultan 102/1924 yang digunakan Nurhayati atas tanah di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan itu dianggap tidak sah dan salah alamat karena surat tanah grand sultan 102/1924 berlokasi di Kota Medan.

"Inikan Mustahil Surat Grand Sultan 102/1924 itu objeknya di kota Medan bukan di Desa Kota Galuh Perbaungan jadi dari objeknya aja salah berarti tentu patut kita duga surat itu palsu," Katanya.

Dia juga mencuriga adanya campur tangan Mafia Tanah dalam kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah tersebut.

"Iya tentu dari asal usul surat Nurhayati patut diduga ada Mafia Tanah jadi saya harapkan kepada pihak penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut sehingga tanah yang diwakafkan oleh Tengku Darwisyah tidak jatuh ke mafia tanah" Pungkasnya.(Marwan)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dorong UMKM Manfaatkan Peluang di Pasar Global, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lepas Ekspor Perdana Kerupuk Ikan Patin ke Malaysia
Wakil Bupati Asahan Ikuti Pengajian Akbar
Pj Bupati: Zakat Bantu Perekonomian Umat
Tokoh Masyarakat Sumut Minta Pemkab Deli Serdang Selesaikan Sengketa Tanah Di Dusun III Medan Estate
Wakil Ketua DPRD Medan Pembaca Teks Peringatan Harlah Pancasila
Wali Kota menghadiri Pembukaan Rakernas APEKSI XVII Tahun 2024, di Gedung BSSC Kalimantan.
komentar
beritaTerbaru