Perbaungan |sumut24.co -
Baca Juga:
Kasus tanah
Eks Sultan Serdang di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten
Serdang Bedagai Sumatera Utara memasuki babak baru usai terjadi konflik antara Nurhayati dengan masyarakat setempat yang sudah menduduki tanah selama puluhan tahun.
pihak Keturunan
Sultan Deli,
Sultan Serdang Dan pangeran Bedagai memastikan kasus sengketa tanah seluas 64 Hektar Milik Permaisuri
Sultan Sulaiman Tengku Darwisyah tidak pernah diperjual belikan kepada pihak siapapun termasuk kepada Nurhayati bahkan surat jual beli yang dibawa Nurhayat diduga palsu hal itu disampaikannya kepada awak media di Ruangan meeting di Cafe Titik Temu Sergai (TTS) Desa Kota Galuh Perbaungan, Selasa (29/5/2024).
"Perlu saya jelaskan bahwa sebagian tanah milik permaisuri sultan Sulaiman Tengku Darwisyah ini tidak boleh dijual belikan tetapi itu untuk diwakafkan. Jadi tidak benar itu Nurhayati mengklaim ahli waris tanah itu yang dibeli dari Tengku Gamaludin pada 27 April 1979 dari mana suratnya," Tegas
Sultan Serdang Tengku Achmad Tala'a.
Anak Kandung dari Alm Tengku Abu Nawar Sinar ini menambahkan terkait persoalan tanah yang sudah masuk keranah hukum dan bila perjuangan masyarakat nantinya insyaallah akan berhasil maka sebagian tanah seluas 47 Hektar tentunya juga akan diwakafkan kembali kepada masyarakat, Jelasnya.
Sebelumnya
Sultan Deli Tengku Mahmud Lamanjiji Perkasa Alamsyah dalam keterangannya juga membantah bahwa Tengku Gamaludin memiliki tanah seluas 64 Hektar di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan dan kemudian dijual belikan kepada Nurhayati sebaliknya ia juga mempertanyakan gelar" telunjuk alam" yang dinobatkan kepada Tengku Gamaludin menurutnya dianggap tidak sah karena gelar itu tidak pernah dikeluarkan oleh institusi kerajaan
Sultan Deli.
"Perlu saya sampaikan apa yang disebut ibu Nurhayati telah membeli tanah dari Tengku Gamaludin itu tidak benar bahkan Tengku Gamaludin yang bergelar " Telunjuk Alam" itu juga tidak sah karena belum ada dikeluarkan dari kerajaan," Tandasnya.
Sementara itu Pangeran Nara Kelana Tengku Achmad Syafii dengan lantang mempertanyakan identitas Nurhayati yang katanya mengaku " Tengku" karena itu menurutnya adalah palsu.
"Dari mana " Tengku" nya,..Dia itu bukan keturunan sultan Deli karena nama Nurhayati tidak ada dalam silsilah keturunan Tengku Ismail pangeran Sulung laut," Cetus Tengku Achmad Syafii.
Hal senada juga disampaikan Kepala urusan pertanahan Kesultanan Deli Prof DR H.OK Sakdin SH MHum dalam konferensi pers tersebut dia mempertegas bahwa surat tanah grand sultan 102/1924 yang digunakan Nurhayati atas tanah di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan itu dianggap tidak sah dan salah alamat karena surat tanah grand sultan 102/1924 berlokasi di Kota Medan.
"Inikan Mustahil Surat Grand
Sultan 102/1924 itu objeknya di kota Medan bukan di Desa Kota Galuh Perbaungan jadi dari objeknya aja salah berarti tentu patut kita duga surat itu palsu," Katanya.
Dia juga mencuriga adanya campur tangan Mafia
Tanah dalam kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
"Iya tentu dari asal usul surat Nurhayati patut diduga ada Mafia
Tanah jadi saya harapkan kepada pihak penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut sehingga tanah yang diwakafkan oleh Tengku Darwisyah tidak jatuh ke mafia tanah" Pungkasnya.(Marwan)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News