MEDAN I Sumut24.co
Baca Juga:
Dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi lembaga hukum di Indonesia,
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Katolik Santo Thomas (UNIKA) Medan, Selasa (28/5).
Acara yang digelar di aula Universitas Santo Thomas ini juga dirangkai dengan diskusi publik bertajuk "Peran Masyarakat Tumbuhkan Public Trust Kejaksaan", dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan lebih dari 250 mahasiswa.
Anggota
Komisi Kejaksaan RI, Dr. Heffinur, menjelaskan MoU tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang pendidikan hukum dan pengawasan terhadap kinerja
kejaksaan.
Selain penandatanganan MoU, lanjut Heffinur, kegiatan ini juga dirangkai kuliah umum yang membahas tugas dan fungsi utama Komjak serta pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hari ini, kami melakukan beberapa kegiatan. Pagi tadi, kami menandatangani MoU dengan Universitas Katolik Santo Thomas. Kemudian, Ketua
Komisi Kejaksaan Bapak Pujiyono Suwadi memberikan kuliah umum mengenai tugas dan fungsi Komjak, serta menyinggung isu tindak pidana korupsi, yang sangat relevan bagi para mahasiswa," ujar Heffinur.
Setelah penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi publik yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Rektor UNIKA Santo Thomas, Prof. Dr. Maidin Gultom.
Dalam sambutannya, Prof. Maidin menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
"Peran serta masyarakat dalam membangun kepercayaan publik terhadap
kejaksaan sangatlah penting. Masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana, mengawasi proses hukum, memberikan kritik dan saran yang konstruktif, serta berpartisipasi dalam program edukasi hukum," jelas Prof. Maidin.
Dr. Heffinur menambahkan bahwa peran Komjak sebagai pengawas eksternal sangat krusial dalam memastikan kinerja
kejaksaan tetap transparan dan akuntabel. "Kami menyampaikan beberapa alamat pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan berbagai masalah terkait kinerja
kejaksaan. Kami berharap feedback dari masyarakat dapat membantu mengawasi kondisi
kejaksaan di Sumatera Utara, sehingga kinerja
kejaksaan dapat terus ditingkatkan," tambahnya.
Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Darmukit, SH, MH, menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak untuk membangun kepercayaan publik. "Kehadiran Komjak yang langsung diketuai oleh Prof. Pujiyono Suwadi sangat membantu Kejati Sumut. Membangun public trust tidak bisa dilakukan sendiri; harus ada kerja sama dengan pihak eksternal seperti Komjak, media, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat," ujar Darmukit.
Dalam penutupannya, Prof. Maidin berharap diskusi publik ini dapat menggali lebih dalam berbagai persoalan hukum yang ada, menemukan solusi bersama, dan memperkuat komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.
"Melalui diskusi publik ini, kita berharap dapat menemukan solusi bersama dan memperkuat komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik. Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk membangun kepercayaan publik yang kuat terhadap
kejaksaan dan seluruh institusi hukum di negeri ini," tutupnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Yayasan Santo Thomas, Anton Tampubolon, S.H., beserta jajarannya, Prof. Dr. Elisabeth N. Butarbutar, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum, Felix Sidabutar (CEO ADHYAKSAdigital), para wakil rektor, dekan, kaprodi, kepala lembaga di lingkungan UNIKA Santo Thomas, dan ratusan mahasiswa yang antusias mengikuti jalannya acara.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan sinergi antara
kejaksaan dan masyarakat semakin kuat, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi hukum, khususnya
kejaksaan, dapat terus meningkat demi tegaknya keadilan dan kebenaran di Indonesia. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News