Kamis, 04 Juli 2024 WIB

RAT KE 3, KOPERASI UMKM SYARIAH SUMUT SEMAKIN MELUAS MANFAATNYA

Administrator - Senin, 20 Mei 2024 12:04 WIB
RAT KE 3, KOPERASI UMKM SYARIAH SUMUT SEMAKIN MELUAS MANFAATNYA
Istimewa


Medan I Sumut24.co

Baca Juga:
Koperasi UMKM Syariah Sumut adalah Koperasi yang bergerak fokus kepada pemberdayaan UMKM yg berbasis Syariah. Dilatarbelakangi karena UMKM adalah kelompok bisnis yang memiliki peran, potensi besar dan menjadi andalan ekonomi masyarakat dan negara. Kebutuhan utama UMKM adalah pembiayaan dan manajemen. Sampai saat ini jarang ada pembiayaan yang benar benar syariah untuk UMKM. UMKM banyak terjebak dengan pembiayaan riba seperti KUR dan kredit Mikro, UMKM juga belum memiliki standar kompetensi pengetahuan syariah dalam segala aspek manajemen : keuangan, SDM, pemasaran, produksi. Sehingga Koperasi ini dibentuk sejak 2020 dengan izin mentri hukum dan HAM Republik Indonesia nomor AHU – 0003670.AH.01.26. dengan Visi menjadi wadah anggota umkm dalam meningkatkan kemampuan keuangan (khususnya) dan segala aspek manajemen bisnis (umumnya) yang sesuai Syariah, dan memiliki 3 misi : meningkatkan kemampuan keuangan anggota umkm dalam pembiayaan sesuai syariah, meningkatkan kemampuan keuangan anggota melalui usaha bersama sesuai syariah, meningkatkan kompetensi dan pengamalan manajemen bisnis syariah anggota umkm khususnya dan umkm bukan anggota umumnya.

Koperasi memiliki 7 value dalam menjalankan programnya Berke Tuhan an – Berkeadilan – Keberkahan – Berjamaah – Pemberdayaan – Berkemajuan.
Untuk mencapai visi misinya koperasi melaksanakan 7 program utama. Program pertama adalah pembinaan akidah, melatih anggota dalam menetapkan visi misi hidup sebagai pengusaha Muslim dan mengenalkan prinsip syariah dalam bisnis. Program kedua adalah pelatihan manajemen bisnis sesuai syariah : dari mulai manajemen strategy, system, human capital, culture dan leadership, hingga manajemen keuangan dan digital marketing. Program ketiga adalah program murabahah, dimana anggota ketika membutuhkan pembelian alat kerja atau material/bahan baku dapat membeli ke koperasi dengan cara tidak cash/kredit. Program keempat adalah mudharabah, dimana anggota yang membutuhkan modal dana untuk pengembangan usaha, maka koperasi menjadi sohibul mal untuk membiayai modal kepada anggota / mudharib dengan perjanjian bahi hasil. Program kelima adalah musyarakah/usaha Bersama dimana koperasi mengelola bisnis Bersama dengan anggota dan menghasilkan profit usaha yang menjadi bagi hasil kepada anggota. Program ke enam koperasi memiliki program qardhul hasan (pinjaman tanpa riba/admin) untuk anggiota dengan range pinjaman 3 juta hingga 5 juta. Program ke tujuh adalah fasilita pemasaran, operasi juga memfasilitasi pemasaran produk anggota baik offline maupun online.

Program pemasaran koperasi bekerjasama dengan JNE (perusahaan logistik terbesar milik negeri) dalam pemasaran offline dan online melalui program CSR JNE yaitu Plaza Pesona Nusantara dan flatform IG. Koperasi juga terus mengikuti bazar dan pameran di Sumatera Utara untuk memfasilitasi anggotanya untuk promosi dan selling. Koperasi melakukan MOU dengan retail besar untuk memasarkan produk anggota.

Dalam Rapat Anggota Tahunan ke 3 Tahun buku 2023 – 2024 (18 Mei 2024) ini koperasi mencatatkan 60 anggota dan 1 Kantor Cabang di Binjai Langkat. Terpilih kepengurusan baru masa bakti 2024 – 2025 terdiri atas : Dewan Pembina : Aripay Tambunan, Syahrul Komara, dan Achmad Tirmizi Hutasuhut. Dewan Pengawas : Salmiah, Endang dan Dewan Pengurus Ketua : Fikri Al-haq Fachryana, Sekretaris : Reza Hadi Nasution, Bendahara : Putri Utami, Bidang Keanggotaan : Eva Ramadani, Bidang Pendidikan : Dalmaisyah Gea dan Dewi Antika Sari, Bidang Musyarakah : Silvia Ermawati, Bidang Murabahah : Indras Sulistiowati, Bidang Mudhorobah : Dwi, Bidang Qardhul Hasan/Pinjaman Tanpa Riba : Amalia Sari, Bidang Fund Rising : Hj. Darneli dan Unit Pengelola Ziswaf : H. Sobirin Harahap.
Untuk menjadi anggota koperasi syaratnya mudah, pertama adalah memiliki usaha (kecil/besar, barang / jasa), memiliki visi membangun bisnis sesuai Syariah, menyetor simpanan pokok Rp. 100.000, dan simpanan wajib Rp. 20.000/bulan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kinerja APBN Sumatera Utara Sampai Mei 2024 Tumbuh Signifikan
Bobby Nasution Harap DPW Tani Merdeka Indonesia Sumut Dukung Ketahanan Pangan
Farianda Putra Sinik Terpilih Kembali jadi Ketua SPS Periode 2024-2028
Rayakan Idul Adha 1445 H, SMSI Sumut Bagikan Daging Qurban kepada Anggota dan Mitra
Polda Sumut Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor
Polda Sumut Musnahkan 150,2 Kg Narkoba Jenis Sabu dan 117.263 Ribu Butir Pil Ekstasi Serta 68,5 Gram Ganja
komentar
beritaTerbaru