Selasa, 26 November 2024 WIB

Berkat Pendekatan Persuasif, 121 Hektare Lahan Negara Sukses Diselamatkan dari Tangan Penggarap Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II

Administrator - Senin, 13 Mei 2024 17:18 WIB
Berkat Pendekatan Persuasif, 121 Hektare Lahan Negara Sukses Diselamatkan dari Tangan Penggarap Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II
Istimewa


Serdangbedagai I Sumut24.co

Baca Juga:
Tim Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah sukses mengeksekusi lahan seluas 121 hektare milik PTPN IV Regional II dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Senin (13/5/2024). Penyelamatan aset negara ini berjalan lancar dan relatif kondusif berkat pendekatan persuasif perusahaan serta pihak keamanan.

Menurut Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, eksekusi dilakukan setelah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali. Pelaksanaannya didasarkan atas Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.

"Pengembalian aset negara ini dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," ujar Rahmad usai membacakan surat eksekusi, Senin (13/5/2024).

Upaya penyelamatan aset negara di Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II menguras waktu dan butuh perjuangan panjang. Areal kebun ini awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 Desember 1981 dan kemudian diperpanjang dengan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.

Seiring perjalanan waktu, muncul sekelompok orang yang mengklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare. Upaya penggarapan sebenarnya mulai dilakukan pada 1999, tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017 lalu.

Dalam prosesnya, kelompok penggarap sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) ke pengadilan. Yakni pada 2018 dan 2020. Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif saat menangani kelompok penggarap.

Menurut Region Head PTPN IV Regional II Sudarma Bhakti Lessan, cara-cara humanis bukan hanya diterapkan perusahaan dalam penanganan lahan Kebun Dolok Ilir. Namun juga pada setiap perbedaan pendapat lainnya. Upaya komunikasi dan mediasi terus diutamakan hingga tahap eksekusi tiba.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah dan menjadi berkah bagi kita semua," ujar Sudarma.

Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution mengingatkan bahwa PTPN IV Regional II merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, perusahaan berfungsi menyetor pundi-pundi pendapatan atau devisa yang ujungnya akan digunakan untuk pembangunan dan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, Ridho memohon dukungan dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama.

"Tentu saja itu tidak mudah. Perlu perjuangan keras. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak, Alhamdulillah aset negara ini berhasil kita selamatkan," ujar Ridho mengakhiri.Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Management RS Seah Diduga Abaikan UU Ketenaga Kerjaan, Pekerja Tanpa Dilengkapi Keselamatan Kerja
Kunjungi Polres Tanah Karo, Kapolda Sumut: Dalam Tugas, Utamakan Transparansi, Akuntabilitas dan Profesionalisme
Hasan Basri Sagala Dihadang Warga Soal Konflik Tanah
Selamat Memperingati Maulid Nabi SAW 2024
Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 2024
Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI, Pj Gubernur Sumut Fatoni Ajak Negara Sahabat Turut Sukseskan PON XXI
komentar
beritaTerbaru