Selasa, 02 Juli 2024 WIB

Setahun Ijazah Siswa Ditahan Pihak Sekolah Terancam Penjara 5 Tahun, Denda Rp 100.000.000

Administrator - Selasa, 07 Mei 2024 18:04 WIB
Setahun Ijazah Siswa Ditahan Pihak Sekolah Terancam Penjara 5 Tahun, Denda Rp 100.000.000
Istimewa



Medan I Sumut24.co

Baca Juga:
Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan atau Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan yang diduga sempat menahan ijazah mantan murid yang sudah tammat belajar di sekolah tersebut dapat dikenakan pasal berlapis sesuai UU RI No 35 tahun 2014,dan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Tindakan tersebut dapat digugat ke Pengadilan, apalagi sampai setahun ijazah tersebut ditahan oknum pejabat Pemerintah atau oknum Kasek disekolah tersebut, karena merupakan tindakan melanggar hak azasi anak sebagai generasi penerus bangsa indonesia, kata Ketua LPA (Lembaga Perlidungan Anak) Indonesia Sumatera Utara, Drs Jhon Edward Hutajulu kepada wartawan saat diwawancarai, Selasa (7/5) terkait setahun lebih ijazah seorang murid duduga ditahan oknum Kasek SMA Negeri 2 Medan, hanya karena si murid tertunggak membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)

Seyogianya, ujar Jhonson menjabarkan UU pada pasal 59, bahwa Pemerintah dan lembaga Negara berkewajiban bertanggungjawab untuk memberi perlindungan terhadap anak. Baik dalam situasi darurat, dan berhadapan dengan hukum atau anak yang dieksploitasi secara ekonomi.

Selanjutnya pasal 54, bahwa anak dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan oleh pendidik dan tenaga pendidik.

Kemudian pasal 44, Pemerintah wajib menyediakan fasilitas upaya pendidikan dan upaya perawatan.
Jadi bila oknum Pemerintah Daerah dan tenaga pendidik memahami dan mengikuti UU RI dan perubahan UU Perlidungan anak no 23 tahun 2002 tersebut, jelas tidak semena-mena melakukan tindakan menahan ijazah anak.

Artinya ijazah tersebut sangat dibutuhkan anak untuk melanjut atau menaruh harapan bekerja. Karena dokumen itu dasar anak mau melamar pekerjaan, tukasnya.

Bila UU tersebut dilanggar, maka anksi pidananya adalah penjara 5 tahun dan wajib membayar denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Hal ini tertuang di pasal 77a, tegas Jhon.

Sebagaimana diberitakan media baru-baru ini, salah seorang orang tua murid yang merupakan dari kalangan kurang mampu mengungkapkan kesedihannya akibat ijazah anaknya ditahan pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Medan, karena tak melunasi SPP.

Kepada media, orang tua murid Mawarni (46) menceritakan bahwa ijazah anaknya ditahan sudah satu setengah tahun di SMA N12 Medan sejak lulus tahun 2023 silam akibat tidak mampu melunasi tagihan iuran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)

Akibatnya anaknya terancam untuk melanjutkan cita – citanya akibat ijazah sejak dinyatakan lulus tahun 2023 lalu hingga kini masih ditangan pihak sekolah.

" Ijazah masih ditahan, tunggakan SPP Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah, angsuran SPP perbulannya 160 ribu rupiah. Kami tak mampu bayar " ujar Mawarni, Senin (06/05/2024).

Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan Theresia Sinaga ketika dikonfirmasi melalui nomor selulernya tak aktif. Dilanjutkan chatingan pertanyaan via nomor WhatsApp juga sampai berita ini tak berbalas.

Sementara Kepala Dinas Pebdidikan Sunut Mhd Haris Lubis melalui Kabid SMA Disdiksu Basir saat dihubungi wartawan dirinya mengaku tak ada pembayaran SPP. Dia juga membantah bahwa pihak Kasek SMA N 12 tak menahan ijazah.

Saya telah menanyakan Kasek SMA N 12 Theresia Sinaga, pihaknya tak menahan ijazah anak itu, elak Basir terkesan membela bawahannya.Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FOKAL SMAN 8 Surati Agus Fatoni, Minta Copot Rosmaida dan Usut Dugaan Korupsi Oknum Kepsek Hingga Tuntas
Bobby Nasution Harap DPW Tani Merdeka Indonesia Sumut Dukung Ketahanan Pangan
LPPM USU Bangun Kesadaran Ketahanan Pangan Hidroponik Santri Di Pesantren Ulumul Quran
Kepsek SMKN 1 Nisel Aniaya Siswa Ditahan Polisi, Kadisdik :  Proses Pencopotan Secara Permanen
SMSI Deliserdang Kecam Kepala SMPN 1 Beringin Tarik Kerah Baju Wartawan Saat Jalankan Tugas Jurnalistik
LSM PAKAR Soroti Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 104202 Bandar Setia T.A 2020 - 2023, Kepsek Merasa Benar
komentar
beritaTerbaru