Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan atau Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan yang diduga sempat menahan
ijazah mantan murid yang sudah tammat belajar di sekolah tersebut dapat dikenakan pasal berlapis sesuai UU RI No 35 tahun 2014,dan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tindakan tersebut dapat digugat ke Pengadilan, apalagi sampai setahun
ijazah tersebut di
tahan oknum pejabat Pemerintah atau oknum Kasek disekolah tersebut, karena merupakan tindakan melanggar hak azasi anak sebagai generasi penerus bangsa indonesia, kata Ketua LPA (Lembaga Perlidungan Anak) Indonesia Sumatera Utara, Drs Jhon Edward Hutajulu kepada wartawan saat diwawancarai, Selasa (7/5) terkait setahun lebih
ijazah seorang murid duduga di
tahan oknum Kasek SMA Negeri 2 Medan, hanya karena si murid tertunggak membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan)
Seyogianya, ujar Jhonson menjabarkan UU pada pasal 59, bahwa Pemerintah dan lembaga Negara berkewajiban bertanggungjawab untuk memberi perlindungan terhadap anak. Baik dalam situasi darurat, dan berhadapan dengan hukum atau anak yang dieksploitasi secara ekonomi.
Selanjutnya pasal 54, bahwa anak dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan oleh pendidik dan tenaga pendidik.
Kemudian pasal 44, Pemerintah wajib menyediakan fasilitas upaya pendidikan dan upaya perawatan.
Jadi bila oknum Pemerintah Daerah dan tenaga pendidik memahami dan mengikuti UU RI dan perubahan UU Perlidungan anak no 23 tahun 2002 tersebut, jelas tidak semena-mena melakukan tindakan menahan
ijazah anak.
Artinya
ijazah tersebut sangat dibutuhkan anak untuk melanjut atau menaruh harapan bekerja. Karena dokumen itu dasar anak mau melamar pekerjaan, tukasnya.
Bila UU tersebut dilanggar, maka anksi pidananya adalah penjara 5 tahun dan wajib membayar denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Hal ini tertuang di pasal 77a, tegas Jhon.
Sebagaimana diberitakan media baru-baru ini, salah seorang orang tua murid yang merupakan dari kalangan kurang mampu mengungkapkan kesedihannya akibat
ijazah anaknya di
tahan pihak Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 12 Medan, karena tak melunasi SPP.
Kepada media, orang tua murid Mawarni (46) menceritakan bahwa
ijazah anaknya di
tahan sudah satu setengah tahun di SMA N12 Medan sejak lulus tahun 2023 silam akibat tidak mampu melunasi tagihan iuran uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
Akibatnya anaknya terancam untuk melanjutkan cita – citanya akibat
ijazah sejak dinyatakan lulus tahun 2023 lalu hingga kini masih ditangan pihak sekolah.
" Ijazah masih di
tahan, tunggakan SPP Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah, angsuran SPP perbulannya 160 ribu rupiah. Kami tak mampu bayar " ujar Mawarni, Senin (06/05/2024).
Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Medan Theresia Sinaga ketika dikonfirmasi melalui nomor selulernya tak aktif. Dilanjutkan chatingan pertanyaan via nomor WhatsApp juga sampai berita ini tak berbalas.
Sementara Kepala Dinas Pebdidikan Sunut Mhd Haris Lubis melalui Kabid SMA Disdiksu Basir saat dihubungi wartawan dirinya mengaku tak ada pembayaran SPP. Dia juga membantah bahwa pihak Kasek SMA N 12 tak menahan
ijazah.
Saya telah menanyakan Kasek SMA N 12 Theresia Sinaga, pihaknya tak menahan
ijazah anak itu, elak Basir terkesan membela bawahannya.Red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News