Selasa, 26 November 2024 WIB

Sepekan, 230 Tersangka Jaringan Narkoba Diringkus Polda Sumut

Administrator - Senin, 06 Mei 2024 20:01 WIB
Sepekan,   230 Tersangka Jaringan Narkoba Diringkus Polda Sumut
Istimewa


MEDAN I SUMUT24.CO
Polda Sumut dan jajaran meningkatkan penindakan pemberantasan peredaran narkoba sebagai komitmen bersama mewujudkan wilayah bersinar (bersih dari narkoba).

Data diperoleh, Senin (6/5/2024) menyebutkan, dalam penindakan narkoba sejak 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024 (sepekan), Polda Sumut telah menangkap sebanyak 230 tersangka.

Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu 118,58 kg, ganja 70,40 kg, pohon ganja 5.000 batang, pil ekstasi 100.012 butir, uang tunai 16.140.000 juta, alat hisap sabu dan lainnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, penindakan pemberantasan peredaran narkoba dibuktikan dengan gencarnya dilakukan penangkapan terhadap para jaringan, bandar, kurir narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Polda Sumut dan jajaran juga secara rutin melakukan gerebek kampung narkoba dalam memberantas peredaran narkoba di permukiman masyarakat," katanya.

Hadi menyebutkan, penindakan pemberantasan narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran guna menyelamatkan masyarakat dan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika karena barang haram tersebut menjadi faktor utama terjadinya kejahatan.

"Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat untuk membangun sikap menjadikan narkoba sebagai musuh bersama," pungkasnya.(W05)


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Salah Tangkap dan Narkoba di Polres Taput, Kapolda Sumut Whisnu Siap Menindak Tegas Pelaku
12 Ribu Personil di Terjunkan : Polda Sumut Siap Amankan 25 Ribu TPS Pilkada 2024
Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel Amankan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Cooling System Pemilu Damai 2024, Pengurus Bakopam Sumut Hadiri Tabligh Akbar Di Mapoldasu
Sukseskan Swasembada Pangan, Poldasu Siapkan 50 Ha Lahan Untuk Ditanami
Bareskrim Kembali Blokir Aset Rp 36,8 Miliar Terkait Judol Jaringan Internasional
komentar
beritaTerbaru