Minggu, 07 Juli 2024 WIB

Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Iptu S ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Administrator - Senin, 22 April 2024 18:43 WIB
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Iptu S ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Istimewa


MEDAN I SUMUT24.CO
Penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengirimkan berkas perkara Iptu S.

Personel Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus masuk taruna Akpol bareng Nina Wati.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik mengirimkan berkas Iptu S ke Kejaksaan pada Kamis 18 April 2024 lalu.

"Kamis, berkas perkara tersangka Iptu S tahap I telah dilimpahkan ke Kejati Sumut," terang Hadi Wahyudi, Senin (22/4/2024).

Kata Hadi, kini pihaknya menunggu petunjuk jaksa, apakah masih ada yang perlu dilengkapi.

Iptu S ditangkap Polda Sumut pada Jumat, 5 April 2024 lalu di Gerbang Tol Lubuk Pakam, setelah sempat melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.

Iptu S dijadikan tersangka karena terlibat dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) bayar Rp 1,3 miliar bersama tersangka Ninawati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.

Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Iptu S diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.

"Benar, diamankan pada Jumat 5 April lalu di gerbang Tol Lubuk Pakam," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar, Kamis (18/4/2024) lalu.(W05)


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FMPB-SU Desak KEJATISU Usut Mega Proyek Di Dinas PUTR Labura Rp. 39.896.106.018
Soal Beredarnya Surat Laporan Korupsi OPD ke Kejatisu, Zakaria Rambe : Bongkar Proses Secara Hukum
PB ALAM AKSI Tuntut Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Renovasi Mess, Dugaan Pungli Disdik
Polda Sumut Ringkus Pembobol Vila Kajatisu
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut Limpahkan Berkas Perkara Iptu S ke Kejaksaan Tinggi Sumut
Gelar Sidang Dakwaan, Hasrul Benny Harahap Pertanyakan Logika Hukum digunakan Jerat Alwi
komentar
beritaTerbaru