Minggu, 07 Juli 2024 WIB

Praperadilan Penangkapan Godol Kandas, Ancaman Penjara Menanti

Administrator - Senin, 22 April 2024 15:25 WIB
Praperadilan Penangkapan Godol Kandas, Ancaman Penjara Menanti
Istimewa
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deliserdang, telah selesai menggelar sidang prapredilan yang diajukan Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas perkara ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan senjata api, Jumat (19/04/24).

Dipimpin Majelis Hakim Rina Sembiring, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon (nihil) pertimbangan hakim sebagai berikut.

Menimbang karena berkas perkara pokok telah di limpahkan ke pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dan pokok perkara telah digelar sidang pertama maka menyatakan sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai.

"Permintaan prapid gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," ujar majelis hakim.

Kemudian, menimbang terkait surat putusan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015 batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Untuk diketahui, Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam.

Godol merupakan dugaan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan bahwa proses terhadap Edy suranya Gurusinga alias Godol saat ini sedang berproses di Pengadilan.

"Tentu dengan putusan Praperadilan ini, perkaranya lanjut sidang pemeriksaan godol, kita ikut proses yang sedang berjalan di pengadilan," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
MMC Minta Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kebakaran di Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo-Sumut
Berkas Dinyatakan Lengkap P21, Penyidik Polrestabes Medan Serahkan Godol ke Kejari Deli Serdang
Penangkapan Godol, Masyarakat Pancurbatu Berterima Kasih Hidup Nyaman Tanpa Judi dan Narkoba
Godol Dibalik Konflik IPK dan PKN di Pancurbatu
Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton
Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba dan Sita Barang Bukti 1.3 Ton
komentar
beritaTerbaru