Selasa, 26 November 2024 WIB

Angkutan Barang Dibatasi Melintas Saat Arus Mudik di Sumut

Administrator - Sabtu, 06 April 2024 20:25 WIB
Angkutan Barang Dibatasi Melintas Saat Arus Mudik di Sumut
Istimewa


MEDAN I SUMUT24.CO
Sejumlah angkutan barang dilarang melintas saat arus mudik Idul Fitri 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pembatasan angkutan barang berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

"Ini keputusan bersama Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara," katanya, Sabtu (6/4/2024).

Dia menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada ruas Jalan Nasional Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea mulai Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4/2024) pukul 08.00 WIB.

Sedangkan, ruas Jalan Nasional Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau berlaku mulai Jumat (5/4/2024) sampai dengan Senin (15/4/2024) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Namun, pembatasan tidak berlaku bagi beberapa angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu atau pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan, adanya aturan pembatasan angkutan bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat arus mudik Idul Fitri 2024 di Sumatera Utara.

"Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024 atau 1445 hijriah di wilayah Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya.(W05)

Foto:

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu, Begini Cara Penanganannya
Pelaku Penipuan Modus Tawarkan Produk Barang Dagangan Dilaporkan Ke Polisi
Modus Tawarkan Produk Barang Dagangan Berhadiah, 3 Pria Mengaku Sales Tipu Warga Marendal Merugi Rp15 Juta
Dari Moge Hingga Ayam Siam Penyelundupan Senilai Rp20 Miliar Digagalkan Poldasu & Kodam I/BB
Cek Pos Pengamanan, Kapolda Sumut Apresiasi Kesungguhan Personil Dalam Bertugas
Pastikan Mudik Lebaran 2024 Lancar, Pemprov Sumut Sediakan Mudik Gratis hingga Batasi Operasional Angkutan Barang
komentar
beritaTerbaru