Selasa, 26 November 2024 WIB

Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah

Administrator - Jumat, 05 April 2024 19:01 WIB
Komisi Kejaksaan Apresiasi Gercep Kejagung Usut Korupsi Tambang Timah
Istimewa


Jakarta I Sumut24.co

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan peran lembaganya dalam mengawasi dan memberi saran terhadap Kejaksaan RI
dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. Hal ini dilakukan dalam mewujudkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan
RI profesional, berintegritas dan humanis.

"Komisi Kejaksaan akan terus melakukan fungsi pengawasan agar Kejaksaan meneguhkan komitmennya berada dalam rel penegakan
hukum yang profesional, akuntabel dan terpercaya. Kami sesuai tugas kewenangan yang ada akan mengawalnya," tegas Ketua
Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi merespon kinerja bidang Pidana Khusus Kejagung dalam penanganan dugaan korupsi
di tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022, kepada wartawan, Jumat 5 April 2024.

Komisi Kejaksaan RI bangga atas prestasi penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI selama ini.
Khususnya dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kita apresiasi gerak cepat penyidik Pidana Khusus dalam proses
hukum perkara korupsi tambang timah tersebut," nilai Prof. Pujiyono Suwadi.

Komisi Kejaksaan bangga atas kinerja penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi di tata niaga
komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015 sampai 2022. Berharap penanganannya berjalan
sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, perkara segera dilimpahkan ke pengadilan guna digelarnya
persidangan atas perkara tersebut," ujar Prof. Pujiyono Suwadi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo
ini.

Dengan demikian, penuntasan pengusutan dugaan korupsi tambah timah ini sebagai komitmen Kejaksaan mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum lewat penegakan hukumnya. Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari praktik korupsi ini dapat semaksimal mungkin dikembalikan ke negara lewat pengembalian kerugian keuangan negara, perampasan dan penyitaan aset para tersangka.

"Ekspektasi masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi tambang timah yang dilakukan Kejaksaan Agung akan semakin tinggi dan harus direspon oleh insan Adhyaksa dengan kerja keras, kerja tulus dan penuh keiklasan," harap Pujiyono Suwadi.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi mengungkapkan, Komisi Kejaksaan RI menjalakan tugas sesuai dengan
Peraturan Presiden RI Nomor 18 tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan RI. Yaitu, melakukan pengawasan, pemantauan dan
penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

"Kami sangat membukakan diri dukungan dari berbagai pihak agar peran dan fungsi kami berjalan sesuai tupoksi dan ketentuan
perundang-undangan. Kami tidak bisa bekerja sendiri dalam bidang pengawasan atas kinerja Kejaksaan RI, sehingga peran
masyarakat itu sangat penting dalam pengawasan kinerja Kejaksaan," sebutnya.

Komisi Kejaksaan kembali mengingatkan dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini untuk melaksanakan mekanisme pengawasan
melekat guna menjaga integritas Kejaksaan, menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional,
berintegritas dan humanis.

"Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan,
Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Kejaksaan," tegas Ketua
Komisi Kejaksaan, Prof. Pujiyono Suwadi. Red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Usut Tuntas LHP BPK RI 2023 PTPN II, El Adriah Shah : Auditor Negara Temukan 15 Masalah
Kajatisu Dihimbau Usut Dana BOS SMAN 1 Tanjung Morawa dan SMAN Pantai Labu.
Puluhan Guru Honor Langkat   Minta Dugaan Suap Seleksi PPPK Diusut Tuntas
Dugaan Pungli OPD, Kejatisu Diminta Periksa Letnan Dalimunthe
MMC Minta Kapolri dan Dewan Pers Usut Tuntas Kebakaran di Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo-Sumut
Badan Pemulihan Aset Lacak dan Sita Aset Tersangka Korupsi Tambang Timah,   Komisi Kejaksaan Kawal Penuntasan Perkara Korupsi Tambang Timah
komentar
beritaTerbaru