Selasa, 26 November 2024 WIB

Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Penjualan BBM Memakai Jerigen dan Lainnya, Sorotan di SPBU 14.227.348 Huta Lombang Palas

Amru Lubis - Jumat, 29 Maret 2024 11:08 WIB
Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas Penjualan BBM Memakai Jerigen dan Lainnya, Sorotan di SPBU 14.227.348 Huta Lombang Palas
PALAS | SUMUT24.CO

Baca Juga:

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tegas dan segera menindak penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi menggunakan jerigen di SPBU 14.227.348.Huta Lombang Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Pantauan Wartawan, Kamis (28/3/24) sekira pukul 22:00 Wib, di SPBU 14.227.348 itu tampak kendaraan sepi dan lancar mengisi BBM untuk kendaraannya begitu juga dalam pengisian BBM menggunakan jerigen.

"Pompa ini memang khusus untuk pengisian Jerigen," ucap petugas SPBU santainya duduk saat mengisi BBM diJerigen

Ketika wartawan menanyakan terkait kondisi itu, petugas SPBU itu mengatakan yang mempunyai tanggung jawab telah pulang.

"Manager nya telah pulang bang, besok pagilah baru datang lagi," kata petugas itu.

Dari hasil penelusuran,saat dikonfirmasi pihak yang bertanggung jawab di SPBU tersebut membalas dengan tidak beretika diduga mencoba mengancam salah satu wartawan yang mengkonfirmasi dengan mengirimkan berita di salah satu media dengan judul "Hati-hati! Ini Hukumnya Mengambil Gambar atau Merekam Seseorang Tanpa Izin",

Tak sampai disitu, untuk menghilangkan rasa bersalah, atau diduga mencoba mengancam wartawan dengan dalih yang lain, diduga mananger SPBU 14.227.348 tersebut menanyakan kepada wartawan

" Mana KTA mu",

", Kapan Saudara meminta izin mengambil foto",ujar mananger SPBU di WA yang diketahui bernama Asbi

Berdasarkan dari undang undang pertamina tentang pengisian BBM bersubsidi dengan memakai jerigen sangat sangat patal, dan mendapatkan sanksi kepada pelaku dan SPBU tersebut.

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ("Perpres 191/2014") berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum ataupun lainnya untuk dijual kembali ke konsumen.

Untuk itu, sudah seharusnya aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas dan menghentikan tindakan pegawai di SPBU 14.227.348 Huta Lombang tersebut dan SPBU lainnya mengingat maraknya permainan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum baik SPBU itu sendiri maupun lainnya.

Perlu diketahui, Bahwa profesi wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Selain itu di pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 dijelaskan kemerdekaan pers itu dijamin dan mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dimana dalam artian dalam bentuk tulisan ataupun bentuk media lain, seperti video, dan rekaman suara.(zal)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Curhat Jumat Dalam Optimalisasi Pelayanan Publik
komentar
beritaTerbaru