Selasa, 26 November 2024 WIB

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Rudapaksa

AKBP Dudung Setyawan Himbau kepada Orang Tua untuk selalu Waspada
Amru Lubis - Sabtu, 23 Maret 2024 21:31 WIB
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Rudapaksa
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan (Menangkap) seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak. Tindakan tersebut melanggar Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Padangsidimpuan,Sumatera Utara (17/3/24).

Menurut laporan yang diterima, korban atas inisial DN telah menjadi korban dari tindakan tersebut. Pelapor dalam kasus ini adalah Sdr Dicky Frima Simanungkalit.

Tersangka dalam kasus ini adalah Riski Putra Napitupulu, seorang pria berusia 19 tahun yang saat ini belum memiliki pekerjaan tetap. Dia diamankan di Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Kejadian ini bermula pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024, saat tersangka menjemput korban dari salah satu rumah di Kecamatan Marancar,Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) untuk buka puasa bersama di rumah tersangka di Perumahan Seroja,Padangsidimpuan Tenggara kota Padangsidimpuan. Namun, pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 00.39 WIB, korban dipanggil ke kamar tersangka di mana tersangka melakukan perbuatan Rudapaksa terhadap korban.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan Rudapaksa terhadap anak, termasuk melakukan layaknya suami istri dengan korban.

Dalam keterangan kepada media, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH.,S.IK.,MH, menyatakan, "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Polres Padangsidimpuan akan melakukan segala upaya untuk memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang menyangkut kekerasan terhadap anak-anak."zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Edukasi Disabilitas Tentang Keuangan
AMCO dan KPPU Bergandengan Tangan untuk Hukum Persaingan Usaha yang Lebih Baik
Bupati Dolly Pasaribu : Bukan Sekedar Kompetisi, Momentum ini Sebagai Ajang Perkuat Silaturahmi
Care For Asset, PLN Kembali Terima 29 Sertipikat Tapak Tower SUTT 150 kV Nagan Raya-Blang Pidie
AKBP Dudung Setyawan Didampingi Tim Polres Padangsidimpuan Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu di Kayuombun
Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah
komentar
beritaTerbaru