Selasa, 26 November 2024 WIB

Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Penganiayaan Motif Karena Sakit Hati Sering Dimaki

Amru Lubis - Sabtu, 23 Maret 2024 20:45 WIB
Polsek Perbaungan Ringkus Pelaku Penganiayaan Motif Karena Sakit Hati Sering Dimaki
Serdang Bedagai I Sumut 24.co

Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus MIL (40), terduga pelaku utama penganiayaan terhadap Syadam Syahputra (33) yang terjadi Minggu (10/3/2024) dini hari lalu.

"Pelaku ditangkap pada Jumat (22/3/2024) Sekira Pukul 05.30 Wib di komplek perumahan di Jalan Pantai Labu Gang Sempurna Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang," ungkap Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga didampingi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, dan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho di Polsek Perbaungan, Sabtu (23/3/2024)

AKP S Gurusinga menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Ipda Raja K Haloho akhirnya mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, hingga berhasil mengamankan tersangka.

Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MIL yang merupakan warga Jalan Ampera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang ini, mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebilah parang.

Tersangka juga mengakui saat melakukan penganiayaan itu, dia bersama rekannya berinisial H. Dimana, MIL yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan H yang membonceng tersangka MIL.

Saat tersangka MIL diamankan, lanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa, jaket yang dikenakan tersangka saat menganiaya korban, sebilah pisau kuningan kecil, dan 1 unit handphone android.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Perbaungan," ujarnya.

Perwira tiga balok emas ini menyebutkan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka MIL, korban beberapa kali memaki tersangka dengan kata-kata tidak senonoh saat tersangka datang ke Lingkungan Tempel. Hal itu membuat tersangka merasa tersinggung dan sakit hati hingga menganiaya korban menggunakan parang.

"Akibat perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka H masih terus dilakukan pengejaran," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Minggu (10/3/2024) dini hari di depan rumah korban di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian perut hingga usus korban terburai. Saat ini, korban masih menjalani perawatan jalan setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RS Grand Medistra Lubuk Pakam. (Marwan)



Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Edukasi Disabilitas Tentang Keuangan
AMCO dan KPPU Bergandengan Tangan untuk Hukum Persaingan Usaha yang Lebih Baik
Bupati Dolly Pasaribu : Bukan Sekedar Kompetisi, Momentum ini Sebagai Ajang Perkuat Silaturahmi
Care For Asset, PLN Kembali Terima 29 Sertipikat Tapak Tower SUTT 150 kV Nagan Raya-Blang Pidie
AKBP Dudung Setyawan Didampingi Tim Polres Padangsidimpuan Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu di Kayuombun
Bupati Asahan Pimpin Upacara Hari Peringatan Otonomi Daerah
komentar
beritaTerbaru