Selasa, 26 November 2024 WIB

Hasil Rekapitulasi KPU Selesai, 8 Partai Lolos Parlemen, Ini Daftar Partai Gagal PT

Administrator - Rabu, 20 Maret 2024 22:42 WIB
Hasil Rekapitulasi KPU Selesai, 8 Partai Lolos Parlemen, Ini Daftar Partai Gagal PT
Istimewa

Jakarta I Sumut24.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional pada Rabu (20/3). Rekapitulasi dilakukan di 38 provinsi di Indonesia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendulang suara paling banyak pada pemilu kali ini. Posisi kedua ditempati Golkar. Posisi selanjutnya diisi Partai Gerindra dan PKB.

Rincian Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2024 Seluruh Indonesia
Dalam pemilu kali ini, PPP dan PSI meraih suara di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. Sementara suara sah nasional adalah 151.796.630 suara.

Berikut rincian perolehan suara partai politik di tingkat nasional berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024.



PKB 16.115.655
Gerindra 20.071.708
PDIP 25.387.278
Golkar 23.208.654
NasDem 14.660.516
Partai Buruh 972.910
Partai Gelora 1.281.991
PKS 12.781.353
PKN 326.800
Hanura 1.094.588
Garuda 406.883
PAN 10.984.003
PBB 484.486
Demokrat 11.283.160
PSI 4.260.169
Perindo 1.955.154
PPP 5.878.777
Partai Ummat 642.545
Dengan perolehan suara itu, terdapat 8 partai yang memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen yakni sebagai berikut.

PDIP (16,72 persen)
Golkar (15,28 persen)
Gerindra (13,22 persen)
PKB (10,61 persen)
NasDem (9,65 persen)
PKS (8,42 persen)
Demokrat (7,43 persen)
PAN (7,23 persen).red/cnn

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pengaspalan Jalan Desa Buluh Tellang Dusun 1 Selesai Di Kerjakan Masyarakat
Bobby Nasution Diminta Tuntaskan Pekerjaan Underpass Simpang H.M Yamin
KPU Medan Gagal Rampungkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024
Rekapitulasi Dimulai, RMPG: Hasil Quick Count Bukti Ilmiah Kemenangan Prabowo-Gibran
Pimpinan DPRD Medan Hadiri Pleno Terbuka KPU
komentar
beritaTerbaru