Jakarta I Sumut24.co
Pasca dilantik oleh Presiden Joko Widodo bulan Februari lalu,
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia periode 2024-2028 bergerak cepat melakukan konsolidasi internal dan eksternal, koordinasi, silaturahmi dan membangun sinergitas dengan berbagai lembaga negara dan elemen masyarakat lainnya.
Hal ini dilakukan guna menegaskan komitmen lembaga negara ad hoc itu diberi wewenang dan tanggung jawab mengawal dan mengawasi pelayanan dan penegakan hukum
Kejaksaan Republik Indonesia.
Sesuai dengan misi lembaga ini, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan integritas kelembagaan
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas kinerja
Kejaksaan Republik Indonesia.
Komisi Kejaksaan RI meliputi tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap perilaku jaksa dan atau pegawai
Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan
Kejaksaan RI.
Ketua
Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono SH. MH mengingatkan jajaran pimpinan satuan kerja
Kejaksaan,
Kejaksaan Tinggi,
Kejaksaan Negeri maupun Cabang
Kejaksaan Negeri untuk melaksanakan mekanisme pengawasan melekat guna menjaga integritas
Kejaksaan.
Pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi Kejaksaan RI meminta kepada para Kepala
Kejaksaan Tinggi dan
Kejaksaan Negeri di daerah untuk melakukan pengawasan melekat ("waskat") guna menjaga institusi konsisten dalam rel pelayanan dan penegakan hukum profesional, berintegritas dan humanis.
"Jika terjadi pelanggaran, baik itu etika profesi, melanggar SOP, tidak mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan,
Komisi Kejaksaan memastikan akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan evaluasi atas kinerja
Kejaksaan di setiap satuan kerja tersebut," tegas Ketua
Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono kepada wartawan, Minggu 17 Maret 2024.
Dia mengaku bangga
Komisi Kejaksaan RI mampu berkontribusi menjadikan
Kejaksaan RI sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. "Public Trust yang didapatkan
Kejaksaan RI saat ini merupakan salah satu kontribusi yang diberikan
Komisi Kejaksaan RI untuk lembaga negara penegakan hukum ini," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo ini.
Terkait dengan mekanisme pengawasan melekat tersebut, Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan kepada seluruh kepala
Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas jajaran kejaksaan. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajaran
Kejaksaan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan, apabila ditemukan pelanggaran oleh seorang pegawai kejaksaan, ia akan mengevaluasi atasan yang bersangkutan hingga dua tingkat ke atas. Evaluasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan tersebut atas kegagalannya membina anak buah.
"Saya ingin mengingatkan, bidang pengawasan harus dapat memastikan telah dilakukan pengawasan melekat pada setiap bidang supaya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan sebagaimana rencana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur standar operasi, serta petunjuk pimpinan," kata Burhanuddin.
Dengan pengawasan melekat tersebut, Burhanuddin berharap
Kejaksaan diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab, sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo,
Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum di Indonesia. Red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News