Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Dosen Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Joni Sandri Ritonga, SH.,MH mempertanyakan dasar Presiden Joko Widodo memberikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan)
Prabowo Subianto.
Menurutnya, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan.
Selain itu, ia menilai Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan juga menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif.
"Karenanya yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan RI1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu?" ujar Joni.
Ia juga mengatakan hingga kini belum menemukan apakah dalam beberapa hari terakhir, ada rapat Dewan di atas Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi sehingga,
Prabowo bisa dapat pangkat tersebut.
"Saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI 1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak disulap khusus bagi Gibran, sehingga Wanjakti itu mengizinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas?" ujarnya
Sebelumnya, Presiden Jokowo mengatakan pengusulan pangkat secara istimewa kepada
Prabowo berasal dari Panglima TNI.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi, Rabu (28/2).
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkap proses pengusulan pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada
Prabowo.
Agus menjelaskan pada 2022 lalu,
Prabowo telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama.
Bintang Yudha Dharma Utama adalah salah satu tanda kehormatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Penganugerahan itu pun disebut telah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Penganugerahan kemudian ditetapkan berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/Tk/Tahun 2022.
"Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diberikan kepada Menhan dan Panglima TNI," kata Agus
Joni menjelaskan UU Nomor 20 tahun 2009 salah satunya mengatur tentang implikasi dari anugerah yang diterima
Prabowo pada 2022 itu.
Ada pasal yang menyatakan setiap penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan berhak mendapat penghargaan dari negara, salah satunya berupa kenaikan pangkat secara istimewa.
"Sesuai Pasal 33 ayat 1 dan 3, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2009, Bapak
Prabowo Subianto berhak diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa," ujar Agus.
Berdasar hal itu, Agus lalu mengeluarkan Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang merekomendasikan penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada
Prabowo.
"Maka Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak
Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Agus.
Kenaikan pangkat Bapak
Prabowo Subianto menandakan kebobrokon penegakan hukum yang berlaku di Indonesia, ujar joni mengakhiri percakapan.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News