Jakarta I Sumut24.co
Insan Adhyaksa di seluruh Indonesia patut berbangga. Apa gerangan? Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan tentang jabatan
Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, yang menjadi hak preogratif kepala negara.
Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang pengangkatan
Jaksa Agung berasal dari
Jaksa karir dan tidak bagian dari kepengurusan partai politik tertentu. Mahkamah Konstitusi melarang pengurus partai politik menjadi
Jaksa Agung.
Untuk dapat diangkat menjadi
Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa
agung.
Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Bagi calon
Jaksa Agung yang belum diangkat menjadi
Jaksa Agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi
Jaksa Agung.
Praktisi hukum, Adv. Hasrul Benny Harahap SH.M.Hum memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengangkatan
Jaksa Agung tersebut.
Benny Harahap mengusulkan kepada pemangku kebijakan agar penempatan dan pengangkatan
Jaksa Agung mengikuti pola yang ada dalam proses
uji kelayakan dan kepatutan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, calon Kapolri maupun calon Panglima TNI.
"Sudah seharusnya, pemerintah membuat sebuah kebijakan tentang proses
uji kelayakan dan kepatutan dalam merekrut calon
Jaksa Agung, sama halnya dengan pengangkatan calon Hakim Agung, calon pimpinan KPK, calon Kapolri dan Panglima TNI," ujar Hasrul Benny Harahap, Jumat 1 Maret 2024.
Hasrul Benny Harahap mengusulkan agar calon
Jaksa Agung sebelum diangkat presiden menjalani
uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Menurut dia,
Jaksa Agung memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang hampir sama dengan Kapolri, Ketua KPK, dan hakim Mahkamah Agung. Mereka menjalani
uji kelayakan di DPR.
Hasrul Benny mengusulkan agar
uji kelayakan dan kepatutan bagi calon
Jaksa Agung ini diberikan kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan. Sebagai mitra kerja Kejaksaan RI, Komisi III melakukan
uji kelayakan dan kepatutan bagi calon
Jaksa Agung.
Selain itu,
Jaksa Agung tidak langsung dipilih oleh presiden seperti yang terjadi selama ini. Melainkan harus mengikuti fit and proper test di DPR. Konsepnya mirip seperti pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden membentuk tim seleksi untuk memilih calon
Jaksa Agung, lalu calon itu diserahkan ke DPR untuk melaksanakan
uji kepatutan dan kelayakan.
Melalui prosedur seleksi oleh tim independen dapat melihat dan menggali potensi yang dimiliki para calon
Jaksa Agung. Memang, jaksa karier memiliki peluang besar menjadi calon
Jaksa Agung.
"Jadi, tidak seperti sekarang,
Jaksa Agung langsung dipilih oleh presiden," ujar Hasrul Benny Harahap, Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.
Senada, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Dr. Muhammad Gaussyah mengusulkan sebaiknya pengisian
Jaksa Agung dilakukan dengan melibatkan DPR melalui mekanisme
uji kelayakan dan kepatutan.
"Sosok
Jaksa Agung dan mekanisme pengisiannya merupakan hal penting agar Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum tidak dipandang politis saat melaksanakan kewenangan penuntutan dan penyidikannya," ujar Gaussyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberi respon atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ketut Sumedana menuturkan, pihaknya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini.
"Putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum, sebagaimana yang telah berjalan selama ini dibawah kepemimpinan
Jaksa Agung ST Burhanudin," ujar Ketut Sumedana kepada sejumlah media.
Pasalnya, penegakan hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum tanpa adanya campur tangan politik.
Putusan tersebut sekaligus memberikan kesempatan lebih luas bagi insan Adhyaksa untuk dapat berkarier sampai di posisi puncak sebagai
Jaksa Agung RI.
"Harapan dan kesempatan itu semoga akan memberikan motivasi dalam berkinerja lebih baik dan bermanfaat kedepannya untuk kepentingan penegakan hukum," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana. Red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News