ASAHAN I SUMUT24.co
Pemuda yang berinisial SEC (20) Warga Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, membuat laporan ke Polres Asahan dengan bukti laporan STTLP/153/II/2024/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal Rabu (28/02/2024), yang ditandatangani oleh Ka. SPKT Polres Asahan Kanit III atas nama Polman Butar-Butar.
Diduga merasa telah di tipu oleh AFA dan SWJ dengan iming-iming dijanjikan bekerja sebagai PNS, uang sebesar Rp 380 juta lenyap, sehingga korban SEC didampingi kuasa hukumnya Andi Ratmaja SH dari kantor Advokad Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner, SEC mengaku telah terperdaya oleh dua orang temannya yang merupakan anak pejabat di Kabupaten Asahan, yang saat ini merupakan terlapor dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dengan pasal yang disangkakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Kepada wartawan, SEC menceritakan kronologis pembayaran sejumlah uang yang di kirim melalui transfer rekening atas nama SWJ yang merupakan anak dari salah satu Kadis di Kabupaten Asahan, dengan bukti jumlah transaksi ke nomor rekening bank BCA dengan nomor 297051XXXX milik SWJ, yang di transfer sebanyak 4 kali transfer, dengan perjanjian apabila tidak lulus uang akan di kembalikan seratus persen.
"Uang saya transfer di bulan Juli 2024 sejumlah 380 juta dengan cara transfer dengan bukti transfer sebanyak 4 kali ke rekening milik SWJ, bang, dan setelah di transfer uang di serahkan kepada AFA, posisi AFA saat itu orang tuanya masih menjabat sebagai Camat di Asahan, dan AFA lah yang katanya bisa mengurus untuk menjadi ASN," ungkap SEC.
Lanjut SEC, "awalnya saya mendapat tawaran dari SWJ mau tidak saya masuk ASN di bagian Kemenkumham, namun persyaratannya harus bisa bayar sejumlah dana, dan yang bisa langsung menguruskan adalah si AFA, dan posisi SWJ hanya sebagai perantara namun dana harus di transferkan ke rekening bank milik SWJ, dengan catatan dana kembali semuanya apabila saya gagal atau tidak lulus menjadi ASN," ungkapnya.
Mengakhiri keterangan SEC menjelaskan, setelah dinyatakan gagal dengan alasan gagal di pemberkasan, SEC dijanjikan akan menerima kembali uangnya di bulan oktober, namun saat didatangi kerumahnya AFA, orang tua AFA menjanjikan akan membayar seluruhnya di bulan desember 2023.
Namun setelah bulan yang dijanjikan tiba, saat SEC mendatangi Rumah AFA, SEC mengaku kecewa karena Orangtua AFA mengatakan akan membayar sisa uangnya pada bulan Januari 2024. Dan setelah memasuki bulan Januari saat SEC kembali mendatangi rumah AFA, dan kembali berjumpa dengan orang tua AFA, dan SEC kembali kembali kecewa karena orang tua AFA yang saat itu menjabat Camat di Kabupaten Asahan mengatakan, "mohon di kasih tempo dan kalau tidak sabar yah sudah laporkan saja ke Polisi," ucap SEC menirukan.
Atas dasar omongan orang tua AFA, akhirnya AFA meminta bantuan pengacara yang berkantor di kantor Advokad dan Hukum Thomy Faisal S Pane SH MH And Partner untuk menempuh jalur hukum, yang hari ini Rabu (28/02/2024) membuat pengaduan ke Polres Asahan.
Sementara Andi Ratmaja SH saat dimintai komentarnya tentang SWJ yang infonya adalah anak dari Kadis yang berinisial "SY", apakah "SY" selaku orangtua dari SWJ sudah pernah di mintai keterangannya atas keterlibatan anaknya terhadap kasus tindak pidana penipuan/perbuatan curang dengan pasal yang disangkakan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
"Belum bang, kita ikuti saja proses hukum yang berjalan bang, dan tugas kami selaku penerima kuasa berusaha mengikuti proses yang semestinya bang, dan seandainya ada dugaan keterlibatan orang tua pelaku nantinya, biarkan pihak kepolisian yang memprosesnya, dan saat ini lagi proses BAP," sebut Andi Ratmaja SH mengakhiri. (tec)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News