Medan | Sumut24.co
Baca Juga:
H.M Lokot Nasution, ST, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara, akan melaporkan dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu ke Polres Belawan yaitu pemalsuan dokumen C1 dalam pemilihan legislatif DPR RI 2024.
Dugaan pemalsuan dokumen ini terjadi di Tempat Pemunfutan Suara (TPS) 21 Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Hal itu disampaikan Ranto Sibarani SH selaku Kuasa Hukum H.M Lokot Nasution, ST di kantor DPD Partai Demokrat Jalan Sudirman nomor 12, Kota Medan.
Didampingi Ranto Sibarani SH, Lokot Nasution mengatakan formulir C1 yang asli berbeda dengan C1 fotocopi yang dilaporkan saksi kecamatan sebagaimana foto diatas.
Terlihat jelas, di dalam formulir pertama (asli) perolehan suara H.M Lokot Nasution dengan nomor urut 1, berjumlah 13. Sementara di formulir (fotocopy) yang sampai ke kecamatan, suara H.M Lokot Nasution menjadi nol (0).
Masih di formulir fotocopy yang di kecamatan, suara yang sebelumnya diperoleh H.M Lokot Nasution malah berpindah ke Caleg nomor urut 2 atas nama Drs. Hendrik H Sitompul, MM.
Kepada Jurnalis, H.M Lokot Nasution menjelaskan bahwa saat penghitungan suara di TPS, saksi (Lokot Nasution) melihat adanya kecurangan. Bahkan satu oknum yang diduga pelaku ketika diajak berdebat soal kecurangan itu, langsung kabur dari lokasi TPS.
Ketika dikonfirmasi, Ranto Sibarani, Kuasa Hukum Lokot Nasution menyatakan bahwa pemalsuan surat tersebut harus diusut tuntas karena telah mencederai Pemilu damai yang merupakan agenda nasional, "Kami berharap pihak Kepolisian, Gakumdu dan pihak terkait segera mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku curang dalam penghitungan hasil suara dalam pemilu damai ini," tutup Ranto.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News