Selasa, 26 November 2024 WIB

LBH PP JMSI Terbentuk, Ini Kata Teguh Santoso

Administrator - Senin, 19 Februari 2024 21:22 WIB
LBH PP JMSI Terbentuk, Ini Kata Teguh Santoso
Istimewa

Jakarta I Sumut24.co
Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resmi terbentuk di Jakarta, Senin (19/2).

Ketua PP JMSI Teguh Santosa didampingi Sekretaris Jenderal Eko Pamuji dan Bendahara Umum Rianto SH MH mengatakan, Lembaga Bantuan Hukum JMSI (LBH JMSI) adalah lembaga yang berada dalam naungan Organisasi Perusahaan Pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam melaksanakan program kerja maupun kebijakan internal organisasi maupun jejaring komunikasi dengan stakeholder diluar kelembagaan,ucapnya.

Secara kelembagaan hadirnya Lembaga Bantuan Hukum JMSI (LBH JMSI) adalah menjawab kebutuhan masyarakat khususnya anggota JMSI yang membutuhkan edukasi dan pendampingan hukum agar terlindungi dan terpenuhi hak hukumnya sebagai sebuah entitas hukum untuk menciptakan kondusifitas tatanan sosial dalam kehidupan bernegara.Berdasar dari kebutuhan dan kepentingan tersebut maka Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia melalui Keputusan Rapat Pimpinan Nasional JMSI Nomor 2/Rapimnas/JMSI/VIII/2022 membuat rekomendasi untuk membentuk Lembaga Bantuan Hukum JMSI yang pengurusnya adalah para advokat dan praktisi hukum yang memiliki pengalaman dan jejaring dengan instansi hukum, organisasi terkait dan perguruan tinggi di Indonesia. VISI "Menjadi Lembaga Bantuan Hukum yang Terakreditasi, Mandiri dan Profesional"MISIMemberikan konsultasi dan penyuluhan hukumMemberikan Pendampingan penyusunan peraturan hukumMelaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM Memberikan bantuan hukum litigasi dan non LitigasiMembangun jejaring komunikasi dengan instansi hukum terkait LEGALITAS LEMBAGA Akta Notaris Pendirian Perkumpulan Jentera Masyarakat Suluh Infomasi (JMSI) yang diterbitkan Kantor Notaris & PPAT Elva Arminiaty, SH, di Jakarta Nomor 01, tanggal 14 Agustus 2020. Keputusan Dewan Pers Nomor 15/SK-DP/I/2022 tentang Hasil Verifikasi Organisasi Perusahaan Pers Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tahun 2022. Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI Nomor: SK: 33/SK/PP/II/2024. Tentang PENGESAHAN PENGURUS PUSAT LEMBAGA BANTUAN HUKUM JMSI (LBH JMSI) MASA BAKTI 2024-2025 Tanggal 19 Februari 2024.


Adapun Susunan Pemgurus LBH JMSI adalah :

*Pembina*
1. Novermal Yuska, S.H., M.H.
2. ⁠H. Santoso, S.H., M.H.
3. ⁠August Hamonangan, S.H., M.H.

*Pengawas*
1. Bakrie Remmang, S.H., M.H.
2. ⁠Rianto, S.H., M.H.
3. ⁠Muhamad Sattu Pali, S.H., M.H.

*Pengurus Harian*
Ketua: *Ahmad Hardi Firman, S.H., M.H.*

Wakil Ketua:
*H. Mery Yanto, S.H.*
*Herdiyan Bayu Samodro, S.H.*

Sekretaris: *Eko Haridani Sembiring, S.H.*

Anggota:
1. Erwin Kurniawan, S.H., M.H.
2. ⁠Tri Ratri Kusumaningsih, S.H., M.H.
3. ⁠Raden Elang Mulyana, S.H.
4. ⁠Yehezkiel Paat, S.H.
5. ⁠Bambang Agus Sugianto, S.H.

Red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anto Geng Kembali Memimpin JMSI Sumut
JMSI Sumut Sesalkan Ketidakhadiran Bawaslu dalam Diskusi Publik Tentang Pengawasan Pilkada 2024 di Medan
Ketua Umum  JMSI Pusat Buka Diskusi Publik, Teguh Santosa: Pilkada Serentak 2024 Harus Diawasi
JMSI Sumut Gelar Diskusi Publik Bahas Pengawasan Pilkada 2024
Workshop Jurnalisme Damai United Tractors Bicarakan Peran Wartawan di Daerah Konflik
Aulia Andri Mundur, Rianto SH MH Resmi Menjabat Ketua JMSI Sumut
komentar
beritaTerbaru