Medan I Sumut24.co
Kasus dugaan pungutan liar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut yang diduga melibatkan pejabat Disnaker Sumut sepertinya aparat penegak hukum tutup mata sehingga kasus tersebut tak lagi terdengar.
Ketua Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Sumatera Utara (FMPB SU) M Ritonga mempertanyakan kasus tersebut, kenapa sampai hari ini kasusnya tak diproses padahal sudah kami laporkan sebulan yang lalu, kita berharap kasus tersebut diproses dan ditindaklanjuti, apalagi tembusan suratnya telah kami sampaikan kepada Kejagung di Jakarta, tegas M Ritonga kepada Wartawan,Jumat (16/2).
Kasus tersebut sepertinya jalan ditempat atas sengaja dipetieskan, padahal sebagai anak bangsa dan masyarakat kami ingin kasus tersebut dituntaskan dengan seadil-adilnya sehingga tidak menjadi boomerang kedepannya. Apalagi saat ini Kejagung sangat konsendan atensi dengan kasus-kasus korupsi sehingga sudah saatnya diproses dengan memeriksa pejabat yang terlibat, tegasnya. Kalau juga kasus ini tak diproses dan tak ditindaklanjuti dalam waktu dekat kamk akan kembali melakukan aksi ke Istana Presiden dan Gedung Merah Putih,ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Adapun dugaan
sumut24.co/tag/pungli/" target="_blank">Pungli yang ditudingkan FMPB SU kepada Disnaker Sumut, yakni terkait pengurusan Surat Keterangan (Suket) izin Layak Operasi Alat-alat Bermesin di seluruh Perusahaan yang berada di bawah pengawasan Disnaker Sumut. laporan dugaan pungutan liar oleh oknum di Disnaker Sumut sudah sampai kepada Kejati Sumut sesuai laporan FMPB SU No : 28.A/PP/FMPB-SU/X/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 yang lalu. Tapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum yang di berikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Ssbagaimana informasi dari salah satu perusahan bahwa dalam pengurusan izin tersebut, Perusahaan dikenakan biaya Rp 1 juta sampai dengan Rp 4 juta rupiah tergantung jenis alat yang ada, untuk satu surat keterangan izin layak operasi," begitu juga bahwa perpanjangan surat izin tiap tahun secara berkala yang harusnya dilakukan PJK3 sebelum Disnaker Sumut mengeluarkan Surat Keterangan pun diduga tidak berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Realita di lapangan PJK3 diduga tidak melakukan pengujian, kami menilai Disnaker Sumut juga tidak melakukan pengawasan yang optimal. Dan informasi dari salah satu Perusahaan bahwa dalam pengurusan perpanjangan izin berkala, perusahan kembali dikenakan biaya Rp750 ribu sampai dengan Rp2 juta untuk (memperoleh) satu surat izin perpanjangan.
Sedangakan, untuk pengurusan izin, Disnaker Sumut diduga telah mengarahkan kepada Perusahaan yang ingin melakukan pengurusan izin agar menggunakan jasa PJK3 yang ditunjuk oleh Disnaker Sumut. Kuat dugaan juga ada indikasi persekongkolan antara Dinas Tenaga kerja dengan (oknum) PJK3.tim
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News