Oleh: Yance Aswin
Sepanjang sore hingga malam ini ada sebagian relawan dan rakyat
kena mental dengan hasil quick count.
Padahal, meskipun tersaji data yang masuk sudah 60%, itu hanya merupakan sampel dari sejumlah TPS. Sementara jumlah TPS yang ada sebanyak 820 ribuan. Dan belum lagi ditetapkan secara sah oleh KPU RI pada 20 Maret 2024.
Lalu bagaimana cara menyikapi situasi yang keruh ini secara bijak? Saya setuju dengan tanggapan para tokoh terkait operasi quick count. Dan satu hal yang ingin di-highlight adalah seruan dari kader militan Partai Demokrat, Aksa Halatu.
Melalui sebuah video yang dikirimkan, Aksa membangun optimisme pendukung AMIN (Anies-Mubaimin) yang ambruk gegara tersihir dengan quick count. "Jangan takut, ada Tuhan bersama kita! InsyaAllah Anies Presiden," ucapnya dengan senyuman.
Kalimat Aksa adalah kalimat tauhid yang bertumbuh dari keyakinan kepada Zat Pemilik Kekuasaan. Ada tiga pesan penting dalam kalimat penutup videonya. Pertama, berani. Kedua, Allah sebagai Penolong. Ketiga, Anies Baswedan menjadi Presiden RI, bi idznillah.
Saat ini Timnas AMIN masih mengolah perkembangan data dari seluruh TPS lalu memverifikasi dan memvalidasi. Jika proses ini berlangsung normal dan cepat, harapan kita Anies-Muhaimin akan menyampaikan konferensi pers secara resmi dalam waktu 1-3 hari pasca Pilpres 2024 untuk mengumumkan rasa syukur masuk putaran kedua.
Dasar argumennya adalah sebagai berikut:
A. Anies-Muhaimin adalah pemimpin yang menghormati ilmu pengetahuan. Maka saat keduanya bicara ke publik tentang hal yang penting, setidaknya ada data yang jadi acuan. AMIN tidak mau terjebak seperti PS yang sujud syukur pada 2014 dan 2019 hanya karena testimoni dari lingkarannya tanpa didukung data.
B. Koalisi Jokowi terbelah menjadi tiga bagian ke 01 (NasDem dan PKB), 03 (PDIP, PPP, dan Perindo), serta 02 parpol sisanya. Maka mustahil 02 (PS-GR) bisa unggul hanya dengan satu putaran! Sehingga kalau ada yang mendikte pikiran publik bahwa Pilpres 2024 berlangsung satu putaran, itu sangat tidak lazim dan di luar nalar.
C. Bunyi Undang-Undang
Pemilu, calon presiden dan wakil presiden terpilih harus unggul lebih dari 50% suara dan menang minimal 20% suara minimal di 20 provinsi. Hal ini sesuai dengan UUD Negara RI Tahun 1945, yakni pasal 6A ayat 3 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7:
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
D. Pada saat yang bersamaan, saat ini Tim Hukum Nasional AMIN di bawah koordinasi Dr. H. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. sedang menyusun data-data kecurangan yang terjadi selama pemungutan suara dari berbagai daerah dan akan memprosesnya secara serius.Dan salah satu nya dari Tim Hukum Nasional AMIN Sumatera Utara.
Menutup tulisan di penghujung malam ini, izinkan saya mengulang seruan dari Aksa Halatu untuk relawan/rakyat yang terlanjur
kena mental akibat quick count dari lembaga sure pay. "Jangan takut, ada Tuhan bersama kita! InsyaAllah Anies Presiden.***
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News