Medan I Sumut24.co
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin, akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Hassanudin dijadwalkan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2, Jalan Masdulhak, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Ketua KPPS TPS 2 Anggrung, Erlan Nababan, membenarkan rencana Pj Gubernur Sumut mencoblos di TPS tersebut.
"Sesuai informasi yang kita terima seperti itu," kata Erlan saat ditemui di TPS 2 Anggrung, Jalan Masdulhak Medan.
Namun menurutnya, Hassanudin tidak terdaftar atau tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah tersebut.
"Dari DPT kita belum terima namanya ada di DPT. Kemungkinan beliau masuk DPK (Daftar Pemilih Khusus) atau DPTb (Daftar Pemilih tambahan)," ujarnya.
Erlan menjelaskan, total DPT di TPS tersebut berjumlah sekitar 240 orang. Tetapi ia mengakui formulir C-Undangan untuk pemilih belum seluruhnya terdistribusi.
"C-Undangan itu 82 persen, ada yang belum tersalurkan karena beberapa hal. Ada karena rumahnya tidak ada lagi karena orangnya sudah pindah. Ada juga yang sudah meninggal dunia atau tidak ada lagi di rumah itu," ujarnya.
Begitu pun, ia mengatakan bagi warga yang tidak memiliki formulir C-Undangan tetap dapat memilih selama warga tersebut merupakan warga Kelurahan Anggrung.
"Boleh nanti dicek di DPT online tanpa membawa KTP bisa juga menggunakan kartu identitas digital," ucapnya.
Ia juga mengatakan bagi warga yang ingin mencoblos lebih awal dapat datang ke TPS pukul 07.00 WIB karena TPS baru akan dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pukul 13.00 WIB.
"Pukul 12.00 - 13.00 WIB itu untuk pemilih khusus yang tidak ada di DPT," katanya.red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News