Sabtu, 06 Juli 2024 WIB

Dinas Lingkungan Hidup DS Diminta Periksa Perizinan Penampungan Besi Bekas di Paya Gambar

Administrator - Selasa, 06 Februari 2024 00:52 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DS Diminta Periksa Perizinan Penampungan Besi Bekas di Paya Gambar
Istimewa



Deliserdang I Sumut24.co
Perusahaan CV Karya Inti Cemerlang (KIC) di Jalan Pancasila Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, diduga telah mencemari lingkungan, karena dinilai sangat mengganggu warga lantaran mencemari lingkungan.

Menurut salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tumpukan besi bekas tersebut dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu warga.

"Dengan adanya penampungan limbah ini, selain menggangu lingkungan dan juga terjadi polusi udara. Ini jelas sangat mengganggu lingkungan,"ungkapnya, Senin (5/2).


Senada, warga yang lainnya juga menyebut bahwa penampungan limbah tersebut menimbulkan pencemaran.penampungan limbah ini juga sangat berisik. Namun, dirinya mengaku khawatir limbah tersebut masuk kesumur kami dan membahayakan.

"Kami berharap agar Kepala desa dan Dinas lingkungan Hidup( LH) Deliserdang dan Satpol PP Deliserdang dapat menertibkan pengusaha limbah tersebut,"harapnya.



Diketahui, Aktivitas perusahaan CV Karya Inti Cemerlang (KIC) dalam operasionalnya dalam penumpukan dan penampungan besi di Desa Paya Gambar di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Delisersang kian meresahkan. Pasalnya diduga kuat penumpukan besi tersebut tak mengantongi izin dari pihak berwenang hingga berpotensi besar merusak lingkungan sekitar, akibat potongan dan serbuk besi yang membahayakan manusia. ditambah lagi bangunan gudang besi tersebut juga diduga belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.

Pengoperaaian bengkel besi tersebut diduga telah menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan masyarakat sekitar karena terdapat kepingan besi berbahaya bagi lingkungan. Serta aliran material dari kepingan atau pecahan berbahaya. Diduga proses daur ulang limbah besi diduga telah mengganggu keselamatan lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat sekitar.tim

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang dan Dinas LHK Provu agar meninjau keberadaan CV KIC tersebut, Diduga kegiatan penampungan dan penumpukan besi tersebut diduga belum memiliki izin dari pemerintah. jika memang tidak mengantongi izin, pemerintah diminta segera menghentikan aktivitas tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini.

Baca Juga:

Sementara itu pemilik Gudang besi yang juga menjual berbagai kusen pintu tersebut, sedang tidak berada ditempat, menurut karyawannya Bapak sedang di Medan. Tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ternak Babi PT Allegrindo Cuma Kantongi Izin UKL-UPL Bukan AMDAL, JAGA MARWAH: Perusak Lingkungan
Komisi IV DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Kinerja Pejabat di Dinas PKPCKTR Kota Medan
Bobby Diusung Partai Golkar  Dalam Pilgubsu 2024, Shohibul : Faktor Kedahsyatan Dinasti Politik
PT Musim Mas Belawan Diduga Buang Limbah Minyak Ke Sungai, HNSI Medan : APH Diminta Tindak Tegas
Hari Lingkungan Hidup Dan Bakti Sosial , Ini Yang Dilakukam Sapma Pemuda Pancasila Sumut
Terima Kunjungan Dinas Sejarah TNI AD  Pj Gubernur Sumut Cerita Masa Kecil hingga Jadi Pangdam I/BB
komentar
beritaTerbaru