Selasa, 26 November 2024 WIB

Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora: Hormati Proses Hukum

Amru Lubis - Rabu, 31 Januari 2024 08:51 WIB
Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora: Hormati Proses Hukum
P.Sidimpuan | Sumut24.co.

Pasca salah satu Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan PH dalam Kasus Pemerasan dengan menjanjikan 1.000 suara, Ketua KPU Tagor Dumora Lubis tentunya sangat menghormati proses Hukum yang berjalan, saat di Konfirmasi di Kantor KPU, Jl. Sultan Hasanuddin No.35, Kelurahan Kantin, Kec. Padangsidimpuan Utara,kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara,Senin (29/1/24).

"Salah satu Anggota kita diKomisioner PH yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu cafe kemarin,saya sampaikan juga yang pertama sampai saat ini kita masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan", jelas Tagor

Lanjutnya, saya pastikan tidak akan ada yang terganggu untuk masalah Pemilu, karena kami kan prinsip kerjanya kolektif kolegial artinya,
Menghadapi masalah wakil divisinya kan ada, wakil - wakil di sini ada pak asman juga sudah melakukan apa, kemudian apapun itu, "ungkap Tagor.

Prinsip kerja politik publik itu kan satu untuk semua semua bersatu, jadi saling mengisi ya saling menutupi menambal lubang celah - celah itu, "jelas Tagor.

Lanjutnya, pada prinsipnya di luar ini, prinsip kerja penyelenggaraan politik kolegial, Kalau ketika ada seseorang itu melakukan tindakan lain tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam tubuh penyelenggara Pemilu, berarti itu tindakan personal, "terangnya.

Misalnya, ketika tindakan personal itu serahkanlah di hadapi kemudian yang kedua tentu kami dalam hal ini kalau saya sudah
berkali - kali menyampaikan hari ini saya monitoring pelaksanaan bimtek, apa yang saya sampaikan cuma 2 yang pertama tempatkan orang yang pas di posisi satu sampai dengan tujuan.

Yang kedua, jaga etika dan tingkah laku kita masing masing pergaulan dan sebagainya, sampai dengan berakhirnya proses yang mereka ikuti, khususnya pada dia.

Kenapa saya sampaikan gini? Jadi apa yang kami alami ini bisa dikatakan sebagai suatu
musibah besar, di samping itu menjadi alarm
tingkat tinggi, kami akan tetap menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu.

Ya tentu jawabannya yang satu hal yang pasti kami akan melaksanakan semua tahapan tahapan Pemilu ini sesuai dengan regulasi.

Untuk jabatan Komisioner itu bukan kewenangan Daerah yang akan PAW (Pergatian Antar Waktu) itu kewenangan dari KPU Pusat, "tutup Tagor.

Terkait adanya anggota PPK Kecamatan yang juga terlibat, pengawasan terhadap PPK dan PPS,ketua KPU Tagor Dumora tetap selalu mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar bekerja dengan baik dan beretika.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap, komisioner KPU Padangsidimpuan PH yang telah menjanjikan 1.000 suara kepada calon legislatif (caleg).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH, Dia dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan, dan Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara, "jelas Hadi.

Kata Hadi, PH ditetapkan sebagaimana tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan, PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024).

Sebutnya, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.

"Kalau untuk R statusnya sebagai saksi, karena mengantarkan uang dari korban kepada PH, Uang sebesar Rp 26 juta itu sebagian sudah digunakan untuk membayar makanan di cafe, "terang Hadi.

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara.
Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, masih dalam proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, "Nanti masih kita dalami, "pungkasnya.(zal)

Baca Juga:
.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru