Kota Solok I Sumut24.co
Rabu (24/1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Solok Sumatra Barat, dalam rangka mendukung percepatan pencegahan stunting di Kota Solok,
ujudkan Perjanjian Kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kemenag Kota Solok terkait penguatan upaya pendampingan bagi remaja dan calon pengantin yang ada di Kota Solok,
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Kepala DPPKB, Ardinal, SKM, MKM bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok, H. Mustafa, MA dan disaksikan oleh Kepala Bidang Ketahanan dan kesejahteraan Keluarga, Wendi Asrizal, SKM, MPH bersama Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Irawadi Uska, S.Ag, MA.
Diungkapkan dalam hal ini, penguatan upaya pendampingan bagi remaja dan calon pengantin ini merujuk kepada Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agama RI dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin sebagai bentuk upaya pencegahan Stunting dari hulu kepada remaja dan calon pengantin sebagai calon orangtua masa depan untuk mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin dalam menghindari bahaya stunting pada anak.
Dalam hal ini juga akan dilakukan pendekatan kepada lembaga Pendidikan Madrasah dan Lembaga Agama/Keagamaan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan dan pelatihan terkait bimbingan remaja usia sekolah dalam mendukung Program Pembangunan Keluarga, kerjasama pendidikan, kependudukan dan keluarga berencana bersama stakeholder di Madrasah yang terdiri dari peserta didik, tenaga kependidikan, tokoh masyarakat.
"Dengan Harapannya, melalui MoU ini DPPKB dan Kemenag dapat meningkatkan penjaringan dan pendampingan kepada Catin Kota Solok sedari diri sehingga para catin dapat mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin dari segi kesehatan, mental dan juga pengetahuan untuk melahirkan anak-anak generasi emas yang mampu terhindar dari bahaya stunting ke depannya," ujar Kepala DPPKB Ardinal.
Intervensi stunting yang akan dilakukan oleh DPPKB dengan Kantor Kemenag ke depannya berada pada tataran intervensi sensitif yang meliputi edukasi penyiapan kehidupan catin sebagai calon orang tua sebelum menikah, edukasi peningkatan pemahaman dan kesadaran catin tentang pentingnya pola hidup sehat dan seribu hari pertama kehidupan (1000 HPK) pada anak, fasilitasi calon pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan dan skrining paling sedikit pemeriksaan tinggi badan, berat Badan, lingkar lengan atas, anemia dan paparan rokok sebagai bagian dari pelayanan nikah dan pencegahan stunting.
Serta fasilitasi calon pengantin mengisi Aplikasi ELSIMIL (Elekronik Siap Nikah dan Hamil) yang berguna untuk mendeteksi lebih awal terhadap potensi bayi yang akan dilahirkan dengan melihat kodisi calon pasangan pengantin. (YOSE)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News