P.sidimpuan | Sumut24.co
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (DPD FKBPPPN) Kota Padangsidimpuan Syahrul Efendi Dalimunthe meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera melakukan tindakan evaluasi terhadap kinerja PLH.Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran yang di duga telah melakukan tindakan Inkonsisten.selasa 23/1/24
Inkonsisten yang dimaksud adalah dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) yang mana dasar inti pada isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya yaitu Surat Usulan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN & RB.
Selain dua surat tersebut, ada juga surat susulan yang dibuat oleh Plh.DirekturPolPP&Linmas beserta jajaran dan staff Direktorat PolPP&Linmas Kemendagri yang mana masih tidak menegaskan terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja sebagai mana mestinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku tentang SatpolPP dan PolPP serta aturan Penyelesaian penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan pada Desember 2024.
Surat yang di buat oleh PLH.Direktur Pol PP &L inmas dengan Nomor : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr.H.Suhajar Diantoro, M.Si a.n. Menteri Dalam Negeri selaku Sekretaris Menteri, yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 04 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi.S.Nasution, SE, MAP selaku Plh. Direktur Pol PP & Linmas ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut Inkonsisten dan terkesan Plh.Direktur PolPP & Linmas beserta jajaran Direktorat Pol PP & Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan atau patut diduga ada upaya melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum).
Dilanjut di pasal selanjutnya yaitu Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang pada intinya mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya diamanatkan juga dalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023 di jelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil, setelah dua surat tersebut kemudian ada surat susulan dengan Nomor : 20/PPL/TU/2024 tanggal 8 Januari 2024 yang juga tetap Inkonsisten dalam isi suratnya.
Maka dari itu Kementerian Dalam Negeri agar dapat dengan segera melakukan langkah evaluasi kinerja terhadap Plh.Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran di lingkungan Direktorat PolPP&Linmas Kemendagri dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN yang pada intinya Penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dengan ini kami dari FKBPPPN meminta kepada Menteri Dalam Negeri agar supaya dengan segera mengambil langkah secepatnya untuk mengevaluasi kinerja Plh.Direktur Pol PP & Linmas beserta jajaran yang patut diduga tidak memahami Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB yang diatur di dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 dan kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum/aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum..red
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News