Tapsel | Sumut24.co
Kasus Barito Cs merupakan salah satu kasus yang menjadi sorotan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini dikubu kepolisian Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) yang merupakan cerminan yang negatif dari yang dijalankan para personel dalam melakukan tugas bahkan dalam penyelesaian beberapa kasus serta publik menilai lambat, lebih banyak ceremony dari pada pelaksanaan dan penyelesaian sesuai PRESISI.
Awal Kasus Barito Cs,dimana saat itu dimasa kepemimpinan AKBP Imam Zamroni, SIK, MH diduga beberapa publik memandang sarat dengan unsur kepentingan, hal ini Tua Alpaolo Harahap SH MH selaku pengamat hukum sekaligus kuasa hukum mengharapkan dibawah kepemimpinan Kapolres Baru AKBP Yasir Ahmadi SIK, MH agar segera melakukan pembersihan terhadap para personel ataupun penguatan tegas serta monitoring terhadap tindakan agar pelaksanaan sesuai SOP yang ditetapkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si hingga PRESISI dapat berjalan sesuai harapan.
"Memandang kasus ini, kita berharap banyak kepada bapak Kapolres Tapsel yang baru agar dapat segera berbenah", jelas Tua Alpaolo Harahap kepada awak media, Jum'at 19/1/24
Tua Alpaolo Harahap SH MH yang juga pernah terlibat dalam kasus Sambo ini, mengharapkan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar turut serta melakukan pengawasan yang konkret terhadap para personel kepolisian didaerah kabupaten kota.
"Kasus ini diharapkan menjadi perhatian khusus oleh Kapolda Sumatera Utara dan kita berharap kepada klien kita dapat segera dibebaskan dan personel yang melanggar SOP diberikan saksi tegas", terang Tua Alpaolo Harahap SH.MH
Dari pantauan persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan keterangan para Saksi yang hadir dimana diduga selain Surat Penangkapan tidak ditunjukkan juga tidak dibacakan bahkan lucunya ada yang dibacakan saat personel dan dugaan tersangka sudah di dalam mobil, dan dari kesaksian beberapa personel juga membawa laras panjang bahkan beberapa administrasi penandatanganan diduga dipalsukan atau setidak-tidanya diragukan kebenarannya, karena saksi-saksi dalam keterangannya merasa tidak pernah menandatangani berkas tersebut.
Sebelum ditutup Tua Alpaolo Harahap SH MH mengatakan kepada awak media dimana beberapa pasal yang di langgar yaitu..
1. Pasal 112 ayat (1) KUHAP dan Pasal 51 KUHAP tentang surat Panggilan ataupun undangan kepadaku Terlapor
2. Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang telah di lakukan uji materi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 dan Perkap No. 06 Tahun 2019 Pasal 13 Ayat (3) tentang penyampaian SPDP
3. Perkap No. 06 tahun 2019 pasal 14 ayat (4) tentang penyampaian surat penetapan Tersangka
4. Pasal 17 KUHAP tentang alasan atau syarat Penangkapan
5. Pasal 19 KUHAP tentang penangkapan di lakukan 1 hari dan paling lama 2 hari
6. Terkait cacat prosedur penangkapan yang benar di dasarkan bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan putusan Mahkamah konstitusi nomor 21/PUU/2014 menyebutkan bahwa frasa permulaan bukti yang cukup harus di tafsir kan sekarang kurang nya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan di sertai dengan pemeriksaan calon tersangka nya. Namun pihak termohon sebelum menetapkan para pemohon sebagai tersangka tidak ada dan belum pernah mengambil keterangan nya dalam perkara a quo, "tutup Tua Alpaolo Harahap SH.MH.zal
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News