Jakarta Isumut24.co -
Baca Juga:
Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Sumatera Utara (FMPB SU), Jum'at 19 Januari 2024, menggelar aksi unjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jakarta.
Dalam menyampaikan pendapatnya mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar mengambil alih kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pejabat di Dinas Ketenagakerjaan (
Disnaker) Provinsi Sumatera Utara.
Adapun dugaan Pungli yang ditudingkan FMPB SU kepada
Disnaker Sumut, yakni terkait pengurusan Surat Keterangan (Suket) izin Layak Operasi Alat-alat Bermesin di seluruh Perusahaan yang berada di bawa pengawasan
Disnaker Sumut.
Dalam menyampaikan orasinya mahasiswa mengungkapkan bahwa mereka juga telah melayangkan laporan dugaan pungutan liar oleh oknum di
Disnaker Sumut kepada Kejati Sumut sesuai laporan FMPB SU No : 28.A/PP/FMPB-SU/X/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 yang lalu. Tapi sampai saat ini tidak ada kepastian hukum yang di berikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
''Maka dari itu kami datang ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih kasus tersebut dan segera melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan Pungli yang terjadi di Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara terkait pengurusan Surat Keterangan layak operasi alat-alat bermesin di perusahaan yang ada di Sumut," ujar Kordinator Aksi Forum Mahasiswa Peduli Bangsa Sumatera Utara Azzar Panjaitan saat memimpin aksi tersebut.
"Kami terima informasi dari salah satu perusahan bahwa dalam pengurusan izin tersebut, Perusahaan dikenakan biaya 1 juta sampai dengan 4 juta rupiah tergantung jenis alat yang ada, untuk satu surat keterangan izin layak operasi," tuturnya
Tidak hanya itu, Azzar mengatakan bahwa perpanjangan surat izin tiap tahun secara berkala yang harusnya dilakukan PJK3 sebelum
Disnaker Sumut mengeluarkan Surat Keterangan pun diduga tidak berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Realita di lapangan PJK3 diduga tidak melakukan pengujian, kami menilai
Disnaker Sumut juga tidak melakukan pengawasan yang optimal. Dan informasi dari salah satu Perusahaan bahwa dalam pengurusan perpanjangan izin berkala, perusahan kembali dikenakan biaya Rp750 ribu sampai dengan Rp2 juta untuk (memperoleh) satu surat izin perpanjangan," katanya.
Sedangakan, untuk pengurusan izin, lanjut azzar,
Disnaker Sumut diduga telah mengarahkan kepada Perusahaan yang ingin melakukan pengurusan izin agar menggunakan jasa PJK3 yang ditunjuk oleh
Disnaker Sumut.
"Kami duga ada indikasi persekongkolan antara Dinas Tenaga kerja dengan (oknum) PJK3," jelasnya.
Atas dugaan Pungli tersebut kami meminta Kejagung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara, dan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mengeluarkan surat keterangan layak operasi alat dan mesin.
"Panggil dan periksa seluruh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara," pungkasnya.
Berdasarkan laporan serta beberapa dasar bukti yang kami punya, kiranya KPK RI dapat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap, Kepala BBPJN II SUMATERA UTARA, PPK, Pengawas Serta Kontraktor dalam pekerjaan tersebut.
Kita sangat yakin, dan mendukung penuh kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dalam memberantas kasus korupsi secara khusus di Sumatera utara. Akan tetapi, Sama-sama terdengar adanya indikasi oknum yang coba bermain-main makelar kasus, sehingga FMPB konsisten menyuarakan. "Pungkasnya.
Setelah beberapa jam menyampaikan Orasi digedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK RI serta memberikan Laporan atas adanya beberapa kasus dugaan korupsi yang ada di Sumatera Utara, FMPB SU membubarkan diri dengan tertib.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News