Selasa, 26 November 2024 WIB

Gaji Karyawan Belum Dibayar, Pj Gubernur Diminta Tindak Tegas Dirut PT PSU Agus Salim Harahap

Administrator - Jumat, 19 Januari 2024 16:28 WIB
Gaji Karyawan Belum Dibayar, Pj Gubernur Diminta Tindak Tegas Dirut PT PSU Agus Salim Harahap
Istimewa
Dirut PT PSU Agus Salim Harahap
Medan Isumut24.co -
Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Agus Salim Harahap dinilai tak memiliki solusi dalam menuntaskan persoalan penunggakan gaji karyawan yang sudah tidak dibayarkan selama kurang lebih dua bulan.

Bahkan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan mediasi pada 18 Januari 2023. Namun dalam pertemuan itu tidak ditemukan solusi untuk menjawab keserasah yang dialami karyawan.

"Jadi terkait dengan semalam kami hadir di Disnaker Provinsi, itu atas undangan dari Dinas, karna PT PSU bermohon pada Disnaker untuk membantu mediasi. Karna sekarang ini sudah melibatkan ada 3 Kabupaten, Yakni, Sergai, Batubara dan Madina, makanya kenapa Dinas yang coba memediasi membantu kita menyelesaikannya," kata Sekretaris PC SPSI Kabupaten Batubara, Taufik Nurdin kepada wartawan, Jumat (19/1).

Suhairi mengatakan, bahwa dalam pertemuan itu pihak PT PSU tidak memberikan kepastian kapan gaji karyawan itu akan dibayarkan. Sehingga menurutnya, bahwa Dirut PT PSU tidak punya solusi terhadap masalah yang tengah terjadi saat ini.

Karena itu, lanjut Suhairi, karyawan PT PSU sedang berkonsolidasi untuk membuat aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada Rabu 24 Januari 2024 mendatang.

"Itupun gak ada hasilnya, sampai dengan semalam di kantor Disnaker Provinsi, itu juga gak ada hasil, karena perusahaan ini gak bisa berbuat. Jadi menurut kita, ketidakemampuan dari Direktur itulah yang sekarang ini, sehingga membuat seperti ini," kata Suhairi.

"Jadi karna itu gak ada hasil, kita sebagai serikat pekerja juga, punya kewajiban atau hak untuk melakukan yang namanya aksi mogok kerja, yang rencananya akan kita buat pada hari rabu depan di kantor gubernur," sambungnya.

Suhairi juga mendesak Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu) Hassanudin yang juga pemegang saham PT PSU agar segera mengambil tindakan tegas terhadap persoalan yang sedang dialami karyawan.

"Jadi kita berharap Pj Gubernur Sumut itu mempertimbangkan lah kelakuan daripada Dirut ini, yang tidak bertanggungjawab terhadap pekerjanya yang disuruh bekerja tapi tidak memberikan upah. Sebenarnya inikan pelanggaran ya," ungkapnya.

"Bahwa bagi perusahaan yang tidak memberikan upah, itukan sanksi pidananya jelas, minimal 1 tahun penjara.
Jadi kita juga berencana akan menggugat pihak Direktur ini kepengadilan melalui prosedur tadi, tindak pindana bukan hanya perdata yang kami akan gugat," tambahnya.

Selain itu, Suhairi juga menyarankan agar Pj Gubernur mengganti Dirut PT PSU yang saat ini dijabat Agus Salim Haharap. Suhairi menilai, Dirut tersebut tidak mampu dan memiliki solusi untuk menjawab keresahan karyawan.

"Kita minta sama Pj Gubernur itu, supaya direktur nya ini diganti aja, karna dia gak punya kemampuan, diundangnya kita untuk hadir di disnaker provinsi, seharusnya dia punya solusi. Tapi malah tidak ada solusi sama sekali, jadi apa gunanya," sebutnya.

"Seharusnya Direktur itulah yang memberikan solusi, untuk sementara waktu ini yang kita baut, contohnya, kalau kita gak mampu, kita panen dulu sawit itu, hasilnya kita jual keluar setengah dan selebihnya masuk ke perusahaan, kan gitu, untuk menutupi upah pekerja yang tak dibayar, bagaiman dia suruh orang kerja tapi upah gak dibayar, artinya itukan memaksa orang," pungkasnya.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejatisu "Sikat Habis" Managemant PT PSU,  Gubernur Diminta  Cari Solusi Gaji Karyawan
Viral, Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Polisi Tunggu Laporan
Penyelewengan Anggaran: MARGASU Desak Pj. Gubsu Panggil Direksi dan Komisaris PT. PSU
Karyawan PT PSU Akan Terima Gaji Sebesar 25 Persen Untuk Bulan Desember 2023
komentar
beritaTerbaru