Minggu, 07 Juli 2024 WIB
Penyidik Jumpai Pelaku Secara Sembunyi dijarak 50 Meter dari Lokasi

Polres Serdang Bedagai Lakukan Pra-Rekonstruksi Tanpa Menghadirkan Pelaku

Administrator - Selasa, 16 Januari 2024 00:31 WIB
Polres Serdang Bedagai Lakukan Pra-Rekonstruksi Tanpa Menghadirkan Pelaku
Istimewa
Saat pra-rekonstruksi
sumut24.co -Sergei|Polres Serdang Bedagai lakukan Pra-rekonstruksi kasus pengrusakan pagar batas tanah dan pencurian buah sawit milik Salwindar Singh (pelapor) yang diduga dilakukan Baldip, Joni, Lahwan dan Habibi, Jumat(12/1/2024) pukul.10.00 di Desa Celawan Dusun XII Sergai.

Baca Juga:
Dalam Pra-rekonstruksi ini yang hadir hanya Salwindar Singh selaku korban dan Kepala Dusun XII Umar, sementara Kades Celawan Tuadi dan terlapor Baldip, Joni, Lahwan dan Habibi tidak hadir.

Saat Salwindar Singh selaku pelapor mempertanyakan kepada Juper dan Kanit, kenapa terduga pengrusakan dan pencurian buah sawit Baldip, Joni, Lahwan dan Habibi tidak dihadirkan ke lokasi.

Kenapa penyidik secara sembunyi-sembunyi menemui terduga pelaku pengrusakan dan pencurian buah sawit, yang berjarak 50 meter dari lokasi pra-rekonstruksi.

Salwindar Singh selaku korban bingung dengan pola kerja penyidik, kenapa tidak dipertemukan antara korban dan terduga pelaku pencurin di lokasi pra-rekonstruksi.

Kasat Reskrim Serdang Bedagai Ajun Komisaris Polisi JH.Penjaitan, saat dikonfirmasi terkait kejanggalan dan keberpihakan penyidik pada Pra-rekonstruksi kasus pengrusakan pagar batas tanah dan pencurian buah sawit milik Salwindar Singh di Desa Celawan, terkesan lamban dan ada indikasi 'suap'.

Kasat Reskrim dengan tegas membantah dan menyatakan penyidik bekerja netral serta profesional.

"Pihak Penyidik Polresta Sergai telah lakukan reka ulang di TKP. Kita sudah minta keterangan dari korban dan terduga pelaku. Nanti kita analisa dulu, tak gampang menangani suatu kasus. Kita profesional sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui Salwindar Singh (51) penduduk Jl. Cahaya No. 100-C Medan Timur. Tanggal 24 Februari 2023 melapor ke Poldasu, telah dicuri buah sawit dan dirusak pagar batas tanahnya oleh terduga Baldip, Joni, Lahwan dan Habibi.

Tapi tanggal 31 Oktober 2023 oleh Poldasu, malah Salwinder Singh dijadikan tersangka karena mencemarkan nama baik terlapor (Baldip).

Dalam pemeriksaan, Juper Poldasu mengabaikan keterangan Dalwindar Singh, Kepala Desa Celawan Tuadi dan Kepala Dusun XII Umar. Juper lebih cenderung memihak ke Baldip dengan bukti video yang sudah disetting, yang diambil oleh anaknya Pika saat mediasi di kantor Desa Celawan.

Menurut korban Salwindar Singh, pada tanggal 10 Januari 2022. Pagar tanah dirusak dan buah sawitnya di Desa Celawan Dusun 12 Pantai Cermin, Sergei.

Atas kejadian tersebut, Salwindar Singh melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Celawan Tuadi dan kepala Dusun Umar. Setelah dilakukan pengusutan dengan memeriksa saksi-saksi, maka kecurigaan ada pada Baldip, Habibi, joni dan Lahwan.

Saat ditanya satu persatu terduga pengrusakan dan pencurian di Kantor Desa, Lahwan dan Habibi mengaku sebagai pelaku atas suruhan Baldip.

Maka atas kemupakatan pihak desa, dusun dan korban, diambil jalan mediasi dalam bentuk musyawarah, agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.

Pada tanggal 20 September 2022, pukul 10.00 di Balai Desa Celawan dilakukan mediasi secara tertutup. Hadir Kades Celawan Tuadi, Kadus 12 Umar, korban Salwindar Singh dan terduga Baldip, Habibi, Joni dan Lahwan serta seorang yang tidak diundang Pika (anak Baldip).

Sebelum dilakukan mediasi, Kades sudah melarang untuk tidak mem-video-kan acara mediasi tersebut, karena sifatnya tertutup. Tetapi Pika tidak mengindahkannya, dia tetap mem-video-kan.

Akibat provokasi yang dilakukan Pika yaitu merekam dalam video, foto maka mediasi jadi tidak terjadi.

Maka pada tanggal 24 Februari 2023, korban Salwindar membuat laporan ke Poldasu dengan register No: STTLP/B/232/II/2023/SPKT/Polda Sumut. Melaporkan tindak pidana pengrusakan pagar tanah dan pencurian buah sawit dengan terlapor Baldip, Joni, Habibi dan Lahwan.

Namun setelah dilakukan penyidikan awal, pihak Poldasu mengembalikan laporan ini ke Polres Sergai untuk dilanjutkan penydikan atas kasus ini.

Maka pada tanggal 20 Desember 2023, Polres Sergei melayang surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan kepada korban (pelapor) Salwinder Singh. Bahwa setelah dilakukan wawancara kepada pelapor, wawancara ke saksi-saksi, wawancara ke terlapor dan Cek TKP serta Gelar Perkara. Maka, perkara belum dapat diteruskan ke tingkat penyidikan.

Sampai saat ini para pelaku tidak ditahan, walau tiga terduga pelaku sudah mengakui perbuatanya.

Alasan penyidik, belum cukup bukti. Perlu saksi tambahan yang melihat kejadian tersebut. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Uji Praktek Kendaraan Bermotor Dalam Penerbitan SIM di Satlantas Polresta Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan
Kelompok Berisiko Antusias Ikuti Verifikasi dan Validasi Data Audit Kasus Stunting Kota Medan
Tokoh Masyarakat Sumut Minta Pemkab Deli Serdang Selesaikan Sengketa Tanah Di Dusun III Medan Estate
Terkait Kasus Seleksi PPPK Ketua DPRD Madina Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sempat di Gerebek Dalam Rangka KRYD, Management Dragon KTV Diduga Langgar Izin Oprasional dan Bebas Konsumsi Narkoba
komentar
beritaTerbaru