Medan I Sumut24.co
Baca Juga:
Meski beberapa orang sudah memberi klarifikasi, namun viralnya rekaman pembicaraan yang disebut-sebut sebagai suara para pejabat di Kabupaten Batubara, Sumut, yang mengarahkan para kepala desa memenangkan pasangan Capres 02 Prabowo-Gibran, tidak boleh dianggap selesai. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak boleh diam. Kasus ini harus diusut tuntas.
"Bawaslu, kepolisian dan pihak berwenang lainnya, harus melaksanakan tupoksinya sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengawasi dan menindak pelanggaran penyelenggaan Pemilu," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar,Bawaslu, kepolisian dan pihak berwenang lainnya, harus melaksanakan tupoksinya sesuai UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni mengawasi dan menindak pelanggaran penyelenggaan Pemilu," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Senin (15/1/2024).
Dalam UU Pemilu No 7 tahun 2017 ditegaskan, Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Dan, yang lebih penting lagi, Bawaslu juga bertugas mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri. "Nah, atas perintah UU itu, kita meminta agar Bawaslu melaksanakan tugasnya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu.
Abyadi Siregar menjelaskan, selain karena alasan perintah UU, desakan untuk mengungkap kasus rekaman suara yang mengarahkan kepala desa memenangkan pasangan Capres 02 Prabowo-Gibran itu, juga disebabkan karena rekaman suara yang viral itu telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
"Keresahan masyarakat seperti ini, jangan dibiarkan. Sebab, bila keresahan ini terus semakin meluas, pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu. Dan, bila hal ini terjadi, bukan tidak mungkin nanti akan menimbulkan situasi dan kondisi yang tidak kondusif. Ini berbahaya," tegas Abyadi Siregar.
Jadi, lanjut Abyadi Siregar, pemerintah jangan menganggap hal ini sebagai masalah sepele. Ini harus ditangani secara serius. Untuk itu, Bawaslu harus bekerja dengan segera. "Sesuai perintah UU, bila Bawaslu menemukan indikasi tindak pidana dalam rekaman suara yang viral itu, segera disampaikan kepada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sehingga kasus ini diproses secara terang benderang," tegasnya.
Menurut Abyadi Siregar, kasus ini harus terungkap terang benderang. Kalau pun pelakunya bukan oknum pejabat seperti yang disebutkan dalam rekaman itu, namun Bawaslu atau Gakkumdu harus bisa mengungkap dan mengumumkan ke publik suara siapa dalam rekaman yang mengarahkan kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran itu.
OMBUDSMAN RI HARUS TURUN
Abyadi Siregar juga menjelaskan, bila Bawaslu dan Gakkumdu tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengusut kasus ini, lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, yakni Ombudsman RI harus turun untuk menangani kasus ini.
"Ombudsman RI Perwakilan Sumut harus menangani kasus ini bila Bawaslu atau Gakkumdu tidak melakukan tugasnya sesuai perintah UU No 7 tahun 2017. Ombudsman RI bisa memanggil dan meminta keterangan Bawaslu Provinsi Sumut atau Bawaslu Kabupaten Batubara. Bahkan, Ombudsman RI bisa juga memanggil dan meminta keterangan Gakkumdu," tegas Abyadi Siregar.
Sebagaimana diketahui, viral rekaman video pembicaraan beberapa orang dengan mengarahkan agar kepala desa memenangkan pasangan Capres Prabowo-Gibran. Sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak berwenang atas viralnya rekaman pembicaraan itu, termasuk dari Bawaslu.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News