Selasa, 26 November 2024 WIB

Pemko Pematang Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Administrator - Minggu, 14 Januari 2024 10:41 WIB
Pemko Pematang Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Istimewa
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi,
P Siantar Isumut24.co -

Baca Juga:

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut merujuk pada terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang MSi, Sabtu (13/01/2024) menerangkan, sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung mulai Januari 2024 Tarif Retribusi Layanan Parkir Kota Pematang Siantar dibagi tiga bagian, yakni Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; serta Retribusi Parkir Layanan Tertentu.

Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu: kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp2.000; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp3.000; kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp4.000; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp6.000; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp8.000.

Selanjutnya, kata Julham, Retribusi Parkir Berlangganan yakni: kendaraan roda dua Rp50.000 per bulan; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp100.000 per bulan; kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp150.000 per bulan; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp200.000 per bulan; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp250.000.

Kemudian, Retribusi Parkir Layanan Tertentu, yaitu: parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari; parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari; serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.

Lebih lanjut Julham mengharapkan semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir tersebut.

"Untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju," kata Julham. Lp

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kadis Kominfo Ilyas Sitorus Apresiasi Pameran Nasional Filateli Tahun 2024
Dinas Kominfo Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Atasi Kejahatan Siber
Kementerian Kominfo Nilai PB PON XXI Wilayah Sumut Jalankan Tugas dengan Baik
Ilyas Sitorus dan Tim Diakui Kementerian Kominfo Tulang Punggung Diseminasi Informasi PON XXI
Kepala Dinas Kominfo Kab.Pakpak Bharat Hadiri Monitoring Dan Evaluasi KIP Di Medan
Dinas Kominfo Medan dan DKP3 Berkolaborasi Lakukan Penguatan Media Sosial
komentar
beritaTerbaru