Selasa, 26 November 2024 WIB

Alihfungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan Di Desa Paya Gambar Langgar UU No 41 Tahun 2009, Oknum Kades Diduga Terima Upeti Rp 50 Juta

Administrator - Jumat, 22 Desember 2023 13:17 WIB
Alihfungsi Lahan Pertanian Jadi Perumahan Di Desa Paya Gambar Langgar UU No 41 Tahun 2009, Oknum Kades Diduga Terima Upeti Rp 50 Juta
Istimewa
Alihfungsi Lahan Pertanian menjadi perumahan, kembali terjadi. Tepatnya di Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.

Deliserdang Isumut24.co - Alihfungsi Lahan Pertanian menjadi perumahan, kembali terjadi. Tepatnya di Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara.

Menurut informasi alihfungsi Lahan pertanian sawah tersebut akan menjadi perumahan subsidi seluas lebih kurang 8 Hektar.

Pantauan Wartawan, saat ini lahan sawah pertanian tersebut mulai melakukan penimbunan, diduga tanah timbun berasal dari tanah ilegal yang dikeruk oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk penimbunan lahan yang akan dijadikan perumahan tersebut.

Dalam penimbunan tersebut juga oknum pejabat Kepala desa disebut-sebut diduga mendapat upeti Rp 50 Juta dari developer berinisial HC pembangunan lahan perumahan tersebut untuk dibagi-bagi kepada ormas dan OKP.


Sementara itu Kades Paya Gambar Harmaini yang dikonfirmasi, Kamis (21/12) mengatakan, Saya tidak tahu antah dibangun apa lahan sawah itu, kabarnya untuk bangun perumahan . yang jelas saya melarang kepada penimbun untuk tidak menggunakan mobil Dum truk , tapi harus menggunakan Dump Cold, ucapnya.

Menurut Kades lagi, soal alihfungsi lahan mengatakan, Lahan Sawah yang sedang penimbunan tersebut merupakan lahan permukiman, ucapnya.

Ketika disinggung soal adanya Kades Harmaini terima dana Rp 50 juta dari developer dengan lugas mengatakan, itu tidak benar , tak ada saya menerima dana Rp 50 Juta dari developer, seraya mengatakan kalau bisa dibuktikan, ucapnya.

Baca Juga:

Sementara itu Camat Batangkuis Romi Surya Dharma, terkait penimbunan lahan pertanian menjadi perumahan mengatakan, Sedang kita data izin nya Bang dan kita laporkan ke kabupaten, trima kasih infonya, ucap Camat.


Diketahui pelaksanaan alih fungsi lahan dapat dicegah dengan adanya Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pembangunan perumahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Tata Guna Tanah.

Dampak langsung yang diakibatkan oleh alih fungsi lahan berupa hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi dalam infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan masalah lingkungan. Kemudian dampak tidak langsung yang ditimbulkan berupa inflasi penduduk dari wilayah perkotaan ke wilayah tepi kota.


Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengingatkan kepala daerah di masing-masing wilayah untuk meningkatkan komitmen mencegah alih fungsi lahan pertanian yang sampai saat ini masih terjadi. "Kita instruksi kepada seluruh kepala daerah supaya alih fungsi lahan ini bisa dicegah, dengan menguatkan komitmen," kata Amran.
Amran mengatakan, sudah ada rumusnya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian oleh para gubernur dan kepala daerah lainnya dengan mengeluarkan regulasi menekan tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan.
Selain itu, Menteri Pertanian meminta pemerintah daerah menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dengan menerapkan peraturan daerah secara tegas. Menurut dia, areal pertanian wajib dilindungi dari setiap bentuk alih fungsi, karena berkaitan dengan ketahanan pangan nasional. "Peraturan daerah yang tegas diperlukan agar alih fungsi lahan ini bisa diminimalisir," katanya.
Perlindungan lahan pertanian itu sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan. "Yang pasti, dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
beritaTerkait
21 laki laki Anggota Geng Motor berhasil diamankan Polresta Deli Serdang
Dukung Ketahanan Pangan, Polresta Deli Serdang Gelar Rapat bersama Bhabinkamtibmas sejajaran Polresta Deli Serdang
Polresta Deli Serdang Hadiri Hari Raya Deepavali Tahun 2024 di Kuil Shri Thendayuthabani
Kapolresta Deli Serdang Hadiri Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Ke 96 Pemkab Deli Serdang
Polresta Deli Serdang melalui Urkes Hadir Untuk Memberikan Layanan Kesehatan Pengungsi Rohingya
Polresta Deli Serdang hadiri Coffe Morning sosialisasi Peraturan KPU, Tata kelola Logistik dan Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024
komentar
beritaTerbaru